04 Des 2020

Kartu Kuning

Pemerintah sudah memberi kemudahan bagi para pencari kerja maupun pemberi kerja dalam hal pengurusan Kartu Kuning (AK1). Anda bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sesuai domisili atau mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online di www.infokerja.depnakertrans.go.id.

Caranya, isi data diri dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Pencari kerja mengakses website www.infokerja.depnakertrans.go.id.
2. Melakukan pendaftaran dengan melakukan klik di tautan "Daftar".
3. Bagi pencari kerja, bisa melakukan klik di tautan "Daftar", yang terdapat di menu "Pendaftaran Pencari Kerja".
4. Isi formulir pencari kerja dengan lengkap dan benar, sesuai data diri dan riwayat pendidikan.

Setelah melakukan pendaftaran secara online, para pencari kerja melakukan verifikasi dan penyetakan Kartu Kuning (AK1) ke Disnaker sesuai domisili, membawa persyaratan sebagai berikut:

1. KTP.
2. Ijazah terakhir.
3. Pasfoto 2x3 sebanyak dua lembar.

Selain untuk proses permohonan Kartu Kuning (AK1), bursa kerja online juga difungsikan untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja (perusahaan). Melalui website tersebut, pencari kerja dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat, dan keterampilan masing-masing. 

 

Disnakertrans Kabupaten Sleman

Bagaimana kualitas berita ini: