07 Sep 2011
  Humas Berita,

Pemkab Kulonprogo Evaluasi Hasil Pengawasan Disiplin PNS

KULONPROGO (KRjogja.com) - Pemerintah Kulonprogo akan melakukan evaluasi hasil pengawasan Badan Kepegawaian Daerah dan inspektorat terhadap tingkat kedisiplinan pegawai negeri sipil. Selama pengawasan tiga hari yang dilakukan BKD dan inspektorat daerah (Irda) Kulon Progo terdapat 114 PNS yang tidak masuk kerja baik yang menggunakan surat keterangan atau tanpa keterangan.

"Kami telah menerima laporan hasil pengawasan BKD dan Irda. Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum nantinya pihak IRDA yang memproses lebih lanjut," kata Sekretaris Daerah Kulonkrogo, Budi Wibowo di Wates, Rabu (7/9).

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhanya kepada Irda terkait sanksi disilpin terhadap PNS yang tidak masuk tanpa keterangan. Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, instansi yang berwenang dalam memberikan sanksi adalah Irda. "BKD sifatnya hanya memberi saran, sedangkan keputusan pemberian sanksi kepada PNS adalah Irda," katanya.

Ia mengingatkan pada PNS yang namanya masuk dalam catatan Irda untuk tidak menganggap sepele sanksi tersebut. Meski hanya tergolong sebagai pelanggaran ringan, kata dia, hal itu telah menjadi catatan khusus baik bagi Irda maupun bagi bupati, dan akan dikenai sanksi jika absen PNS yang bersangkutan tersebut diakumulasikan selama satu tahun.

"Kalau sudah melampaui 15 kali akan terkena sanksi penundaan kenaikan golongan, sedangkan kalau 36 hari terkena sanksi pelanggaran berat, berupa pemecatan," katanya. (Ant/Van)

 

Bagaimana kualitas berita ini: