15 Agt 2022
  Humas DIY Berita,

1.099 Napi DIY Terima Remisi Umum 17 Agustus 2022

Yogyakarta (15/08/2022) jogjaprov.go.id – Sebanyak 1.099 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan di DIY mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022. Remisi tersebut secara simbolis diberikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada 9 Kepala Lapas/Rutan/LPKA di wilayah Kemenkum HAM DIY, Senin (15/08) di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

Pada saat peringatan hari kemerdekaan RI, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Mereka yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Menurut Sri Sultan, remisi ini akan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya untuk bersyukur karena telah mendapatkan nikmat yang telah diterimanya, melalui persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan.

“Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga,” papar Sri Sultan.

Pada kesempatan tersebut, Sri Sultan juga meresmikan Wahana Edukasi Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebagai program pertama yang ada di Indonesia. Sri Sultan menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah menjadikan Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebagai sebagai tempat pertama dimulainya program ini.

“Melalui Wahana Edukasi Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta diharapkan bisa memberikan pengetahuan bagi masyarakat agar dapat memahami makna dari sebuah sistem pemasyarakatan. Tentunya di kemudian hari hal tersebut menjadi salah satu ilmu pengetahuan yang dapat tersampaikan kepada banyak pihak serta sebagai wujud wajah lapas yang humanis,” ujar Sri Sultan yang hadir bersama jajaran Forkopimda DIY ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari melaporkan, Remisi Umum 17 Agustus tahun 2022 diberikan kepada 1.099 Narapidana dengan rincian Remisi Umum I (RU.I) sebanyak 1.070 Narapidana dan Remisi Umum II / Langsung Bebas (RU.II) sebanyak 29 Narapidana. Dari total jumlah tersebut, narapidana terkait tindak pidana khusus yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 286 orang, dengan rincian Narkotika sebanyak 274 Narapidana, Pencucian Uang sebanyak 7 Narapidana, Korupsi sebanyak 4 Narapidana dan Trafficking  1 Narapidana.

Penerima remisi tersebar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 303 Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 362 Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman sejumlah 117 Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari sejumlah 94 Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 94 Narapidana; Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta sejumlah 6 Narapidana dan 5 Anak Pidana; Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 50 Narapidana; Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul sejumlah 39 Narapidana; Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates sejumlah 29 Narapidana. Besaran remisi umum yang didapatkan berkisar antara 1 bulan s.d 6 bulan sesuai ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.

Kegiatan pemberian remisi ini bertepatan dengan bulan perayaan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dan juga peringatan Hari Dharma Karya Dika Kementerian Hukum dan HAM ke-77 Tahun 2022. Wahana Edukasi pemasyarakatan ini menjadi persembahan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta karena menjadi wahana pengetahuan tentang pemasyarakatan yang pertama ada di Indonesia.

Dalam Wahana Edukasi ini berisi tentang Konsistensi menjaga cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata R.I Nomor PM.89/PW.007/MKP/2011. Melalui revitalisasi fasad atau tampak muka bangunan heritage Lapas Kelas IIA Yogyakarta, disesuaikan dengan kondisi awal bangunan yang merupakan bangunan asli sejak berdirinya pada zaman kolonial Belanda.

Selain itu, Wahana Edukasi berisi penjelasan tentang sejarah dan perkembangan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan di Indonesia melalui Infografis Transformasi Pemasyarakatan, Relief, maupun Pojok Memorabilia. Terdapat juga wujud keberhasilan proses pembinaan terhadap narapidana Lapas Kelas IIA Yogyakarta melalui 3 (tiga) pilar utama di dalam Sistem Pemasyarakatan, yaitu masyarakat yang proaktif dan peduli, petugas pemasyarakatan yang berintegritas, dan warga binaan yang aktif dalam proses pembinaan. Terakhir Wahana Edukasi ini berisi ragam hasil karya produk warga binaan pemasyarakatan yang ada pada Lapas/Rutan/LPKA di wilayah D.I Yogyakarta. (uk/ts/de)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: