27 Mar 2023
  Humas DIY Berita,

15 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Sri Sultan Minta Ditindak Tegas

Yogyakarta (27/03/2023) jogjaprov.go.id – Polisi menahan 15 remaja pelaku pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (24/03) pukul 4.30 WIB di Jl. Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Yogyakarta. Mereka terekam CCTV melakukan aksi pengeroyokan terhadap N, hingga koma dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Ditemui usai Rapur di Kantor DPRD DIY, Senin (27/03) Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepolisian bisa bekerja sama untuk mengambil tindakan hukum dan dilakukan secara konsisten.

Sesuai dengan keterangan pers yang disampaikan Polda DIY pada Minggu (16/03) di Maporesta Yogyakarta, diketahui pelaku pengeroyokan terdiri dari 6 tersangka dewasa yaitu RK (18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20) dan AND (18) yang ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. Sedang 9 sisanya masih di bawah umur atau selanjutnya disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau ABH yaitu BR (15), BS (16), AR (17), serta RC (17). Polisi juga menangkap RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15), dan RF (17) saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY di Sleman. Para pelaku ini ditangkap di hari dan tanggal yang sama dengan kejadian.

Kejadian bermula saat rombongan korban hendak melakukan perang sarung di daerah Demak Ijo. Rombongan korban awalnya berkumpul di daerah Nitikan, kemudian berkeliling melewati rute Nitikan, Lowanu, Alun-alun Utara dan Serangan. Ketika sampai di Jl. HOS Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan 2 Sepeda motor dan saling mengumpat. 

2 Sepeda motor tersebut kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara atau ke arah Simpang 3 Jati Kencana. Sesampainya di Pom Bensin Jati Kencana, dari dalam Pom Bensin datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban ke arah barat Jl. Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jl. Wates.

Di Jl. Wates, rombongan korban bertemu 5 sepeda motor yang kemudian ikut mengejar, sehingga rombongan korban dikejar sekitar 14 sepeda motor. Rombongan korban pun menuju Simpang 4 Wirobrajan – belok kiri Jl. HOS Cokroaminoto – Simpang 3 Jati Kencana – belok kanan Jl. Kyai Mojo – belok kanan Simpang 3 Takrib – belok kiri ke arah samsat. Rombongan korban memutar balik di sebelah barat samsat namun sudah ada rombongan pelaku yang menunggu.

Korban N dilempar batu yang mengenai bagian tubuh, sehingga korban oleng dan jatuh di TKP. Setelahnya ia terjatuh dan rombongan pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan, dengan cara memukul dan menyabet dengan sarung, gesper, menendang dan menginjak badan korban.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. 

Sri Sultan menegaskan, tidak hanya tugas aparat saja, keluarga masih memiliki peran penting untuk mencegah agar anak tidak terjerumus pada tindak kejahatan. “Upaya (mengantisipasi) lain (selain aparat dan keluarga), saya belum menemukan. Lha wong nyatanya di sel (hukuman penjara) juga tetap terjadi. Sekarang, bagaimana keluarga itu bisa membangun konsolidasi sendiri. Kalau kebebasan itu dilepas, (anak) pergi tidak pernah pulang, ya susah,” ungkap Sri Sultan.

Menurut Sri Sultan, yang penting dalam persoalan kekerasan jalanan ini ialah bagaimana orang tua punya kemauan untuk membatasi anak, selama anak masih di bawah umur. Orang tua juga perlu lebih memperhatikan keberadaan anak di rumah.

“Dalam arti, ya di malam hari orang tua mau bangun untuk lihat tempat tidur anaknya, apakah ditempati atau tidak. Asal orang tua mau begitu, mau membangun dialog yang baik. Saya kira hal seperti itu manusiawi dan harus bisa dilakukan,” kata Sri Sultan.

Terkait wacana pemberlakuan jam malam, Sri Sultan berpendapat hal tersebut tidak perlu dilakukan, karena nantinya justru bisa menimbulkan pro dan kontra di publik. Sedangkan wacana pengadaan sekolah khusus bagi anak yang terlibat kekerasan jalanan, Sri Sultan mengungkapkan jika pihaknya masih mempertimbangkannya.

“Kalau ada sekolah khusus, apakah orang tua atau si anak mau. Dan persoalan sekian puluh tahun yang lalu sama sekarang kan beda. Saat ini (anak) cenderung lebih karena merasa bebas saja,” imbuh Sri Sultan.

Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Polisi Suwondo menjelaskan, pihaknya dan jajaran telah melakukan pencegahan. Selama bulan Ramadhan Polda DIY dan Jajaran telah mengamankan 20 orang. meminta agar pencegahan ini dilakukan oleh semua pihak.

“Anak-anak ini perlu dibina sehingga bisa keluar dari kelompok-kelompok ini dan tidak terlibat kejahatan," pintanya.

Senada dengan Sri Sultan, Kapolda DIY tersebut menghimbau agar seluruh komponen masyarakat dapat mengingatkan anak dan remaja di masing-masing lingkungan untuk menghabiskan waktu khususnya di bulan Ramadhan ini, dengan aktifitas yang bermanfaat. Wajib juga melarang adanya kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat seperti perang sarung.

Selain keterlibatan dan peran aktif orang tua dan masyarakat perlu optimalisasi satuan keamanan di level terendah yaitu kalurahan melalui kelompok Jaga Warga. Jaga Warga telah diatur dalam Pergub DIY No 28 tahun 2021 bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. (uk/Rt)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: