16 Jul 2019

Pemda DIY dan BPD DIY Bersinergi Optimalkan PAD

Yogyakarta (16/07/2019) jogjaprov.go.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT. Bank BPD DIY tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah (PAD) di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Selasa (16/07) pagi. Turut hadir dalam kesempatan ini, Sekda DIY Ir Gatot Saptadi, Ketua KPK RI Ir. Agus Rahardjo, Direktur Bank BPD DIY Santoso Rohmad, Kepala Perwakilan BI dan OJK DIY, serta para perwakilan Forkopimda dan OPD DIY.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan PAD baik di lingkungan Pemda DIY maupun di Pemkab/Pemkot se-DIY dari berbagai sektor. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan pemberian layanan kepada wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah yang lebih efisien dan efektif dengan berpedoman pada prinsip-prinsip good corporate governance, perbaikan sistematis penerimaan daerah yang ekeftif, efisien, dan akuntabel serta meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Penandatangan nota kesepahaman dilakukan dengan diawali oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dilanjutkan oleh Walikota Yogyakarta Drs. H. Haryadi Suyuti, Bupati Kulon Progo yang diwakili oleh Wakil Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo, Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, M.Si., Bupati Bantul Drs. H. Suharsono, dan Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos.

Dalam sambutannya, Gubernur DIY menuturkan bahwa optimalisasi PAD yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai peran penting dalam upaya meningkatkan kemandirian Pemerintahan Daerah dalam aspek keuangan berdasarkan prinsip Otonomi Daerah. Besarnya potensi dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah harus dimanfaatkan untuk digali oleh Pemerintah Daerah.

Sultan menambahkan, “Sistem pemungutan pajak yang berbasis e-pajak merupakan inovasi yang efektif dan tepat, dimana dalam sistem pajak online ini bisa menghemat untuk anggaran penyediaan tenaga kerja manual,” ujar Sultan. Selain itu, pemanfaatan sistem pemungutan pajak secara elektonik harus dilakukan tanpa mengesampingkan aspek legal berupa Perda yang lebih sederhana, menyeluruh dan memiliki supremasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum.

Terdapat pula beberapa upaya kebijakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sebagai contohnya adalah menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola pendapatan daerah, peningkatan pendayagunaan kekayaan daerah, peningkatan pelayanan pajak dan nonpajak, serta peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Agus Rahardjo turut menyampaikan penjelasan teknis dalam kaitan tugas pencegahan korupsi dari KPK. Agus kemudian memberikan komparasi mengenai indeks good governance ditinjau dari indeks korupsi di beberapa negara di dunia. ”Indonesia sendiri skornya 17, paling rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya,” ujar Agus. Menurutnya, dengan adanya optimalisasi PAD, bukan tidak mungkin jika di kemudian hari, skor tersebut akan meningkat.

Santoso Rohmad secara garis besar juga turut menyampaikan bahwa BPD DIY senantiasa melakukan beragam inovasi produk dan layanan berbasis digital maupun elektronik. Dengan adanya transaksi nontunai (cashless), proses pertanggungjawaban juga akan lebih mudah dilaksanakan dan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Optimalisasi PAD nantinya tak hanya dilaksanakan secara aktif oleh Pemda DIY bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, namun juga bersama dengan stakeholder terkait yakni Bank di wilayah DIY, Badan Pertanahan Nasional, PLN, Dirjen Pajak DIY serta para pelaku usaha di DIY. Kesepakatan bersama dengan para stakeholder ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang akan mengatur teknis dan detail mengenai optimalisasi pendapatan daerah. [vin]

Humas Pemda DIY

 

 

 

 

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: