17 Jul 2019

Pemda DIY Kembali Raih Penghargaan Kekayaan Intelektual

Yogyakarta (17/07/2019) jogjaprov.go.id - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mendapatkan penghargaan atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, Ph.D kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Keraton Yogyakarta, Puro Pakulaman serta Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY pada Rabu (17/07) pagi di Bangsal Kepatihan. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dalam menjaga kawasan berbudaya kekayaan intelektual di DIY.

Adapun pemberian penghargaan dilakukan secara berurutan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Sleman atas komitmen menjaga kelangsungan Upacara Adat Bekakak
  2. Pemerintah Kabupaten Bantul atas komitmen menjaga kelangsungan Tari Montro
  3. Pemerintah Kota Yogyakarta atas komitmen menjaga tradisi Mubeng Beteng
  4. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atas komitmen menjaga kesenian Tayub Yogyakarta
  5. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo atas komitmen menjaga kesenian Tari Angguk
  6. Keraton Yogyakarta atas komitmen melestarikan Upacara Sekaten
  7. Puro Pakualaman atas komitmen melestarikan Beksan Bondoboyo

Seperti dituturkan pada sambutan yang disampaikan Gubernur DIY, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) personal dan komunal sesungguhnya banyak dimiliki masyarakat Jogja. Banyak anak muda bergerak di industri kreatif, demikian juga akar komunal yang berada di kearifan lokal dan seni tradisi. “Betapa pentingnya penandatanganan dokumen ini karena hasil inovasi dan kreasi anak negeri akan lebih terlindungi dari pembajakan dan pemalsuan. Saya berharap dalam pelaksanaannya akan dapat dilakukan perencanaan secara cermat dan melakukan sosialisasi secara luas. Sehingga pengembangan potensi dan kreatif masyarakat akan mengalami kemajuan signifikan,” tutur Sultan.

Di sisi lain, HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreatifitas manusia, sehingga kemunculan teknologi atau hasil karya lain yang sama akan dapat dihindarkan. “Dengan adanya dukungan dokumentasi, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan dan pengembangan lebih lanjut sehingga memberikan nilai tambah yang lebih tinggi,” ujar Sultan.

Setelah mendapatkan penghargaan kekayaan intelektual di tahun 2013, menurut Yasonna, DIY dinilai tetap layak untuk mendapatkan penghargaan yang sama di tahun 2019 ini karena tetap memenuhi 5 kriteria yang dijadikan dasar penilaian. “Lima kriteria tersebut adalah kontinuitas dan sosialisasi, kampanye serta pendaftaran kekayaan intelektual di lingkup perguruan tinggi maupun Pemda, adanya keterlibatan daerah yang mendukung kekayaan intelektual, upaya menindaklanjuti pelanggaraan kekayaan intelektual, adaya data inventarisasi yang valid dan lengkap, serta adanya data perlindungan,” ujar Yasonna.

Adapun penyerahan penghargaan tersebut dilakukan setelah penandatangan Nota Kesepahaman Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Yasonna Hamonangan Laoly, Ph.D serta disaksikan oleh Dirjen HAM, Pimpinan Tinggi Madya, Kakanwil Hukum HAM DIY dan Jateng, Forkopimda DIY, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga turut membuka upaya sosialisasi KIK.

Yasonna menuturkan bahwa penandatangan nota kesepahaman ini merupakan wujud dan komitmen yang kuat dari Pemda DIY untuk ikut serta dalam memajukan dan memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional. Apresiasi yang tinggi diberikan atas komitmen Pemda DIY yang konsisten menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektual khususnya yang berada di wilayah DIY. 

Di sisi lain, Yasonna menambahkan bahwa sistem kekayaan intelektual tak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum namun juga tidak bisa dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Dalam forum perdagangan internasional, pembahasan mengenai sistem kekayaan intelektual menjadi hal sentral. Untuk itu, tentunya diperlukan komitmen dan perhatian khusus untuk memajukan dan menjaga sistem kekayaan intelektual seperti halnya yang dilakukan oleh Pemda DIY. [vin]

Humas Pemda DIY

 

 

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: