17 Jul 2019
  Humas Berita,

Study Ekskursi Fakultas Hukum Universitas Jember ke DIY

Yogyakarta (17/07/201) jogjaprov.go.id - Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Ekonomi dan Pembangunan DIY, Moedji Raharjo,SH, M.Hum mewakili Gubernur DIY menerima kunjungan Study Ekskursi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Rabu (17/07) di Gedhong Pracimasono, Kepatihan Yogyakarta.

Kunjungan study Ekskursi ini di hadiri oleh Dekan Fakultas Hukum, Ka Prodi Fakultas Hukum, Dosen Fakultas Hukum serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Tujuan kunjungan studi menurut pimpinan rombongan, Menik Humaida, SH. M.Hum bermaksud ingin mengetahui tentang Keistimewaan DIY dan Tata Kelola Pemerintahan DIY yang tidak dipunyai oleh daerah lain.

“Tentu ada beberapa keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak dipunyai oleh daerah lain, untuk itu kunjungan studi Ekskursi ini diharapkan bisa menambah pengetahuan bagi mahasiswa kami, dan tidak lagi bertanya-tanya, mengapa ada keistimewaan,” tutur pimpinan rombongan

Dalam sambutannya Gubernur DIY yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Ekonomi dan Pembangunan DIY menyampaikan bahwa, letak keistimewaan DIY adalah pada kewenangan untuk mengurus diri sendiri sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal serta adat dan budaya asli Yogyakarta, yaitu berkaitan dengan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wagub DIY, Kelembagaan Pemerintah DIY serta kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Keistimewan dalam sistem pemerintahan di DIY berbeda dengan daerah lain yang ada di Indonesia. Keistimewaan yang diterima Daerah Istimewa Yogyakarta merujuk berdasarkan asal usul dan sejarah.

“Alasan penetapan Yogyakarta sebagai daerah istimewa yakni diatur dalam undang-undang Republik Indonesia no 13 tahun 2015 yang berisi 5 keistimewaan yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain Tata Cara Pengisian, Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pertanahan, Tata ruang dan Kebudyaan,” papar Paniradya Pati DIY, Drs. Beni Suharsono, M.Si,

Dari beberapa keistimewaan yang dimiliki di Daerah Istimewa Yogyakarta, ada syarat yang diberlakukan untuk mengisi jabatan pemimpin dan wakil pemimpin daerah harus berasal dari keturunan Sultan Hamengku Buwono dan wakilnya merupakan Adipati Paku Alam yang bertahta. (as/teb)

Bagaimana kualitas berita ini: