04 Sep 2019
  Editor Agenda Kegiatan,

KPK RI Serahkan Dua Bangunan di Kota Yogyakarta kepada Pemda DIY

Yogyakarta (04/09/2019) jogjaprov.go.id - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menerima hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas barang sitaan negara berupa dua buah bangunan yang berada di kawasan Kota Yogyakarta. Acara serah terima tersebut ditandai dengan penandatangan naskah perjanjian ‘Serah Terima Barang Rampasan Negara KPK Melalui Hibah kepada Pemerintah Daerah DIY’ oleh Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Rabu (04/09) pagi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Turut menyaksikan prosesi serah terima tersebut yakni Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadi Pratikto.

Adapun rincian dua bangunan yang diserahkan kepada Pemda DIY adalah tanah dan bangunan yaang berada di Langenastran Kidul dan Patehan Lor. Untuk tanah dan bangunan yang berada di Langenastran, nilainya adalah sebesar Rp 4.470.225.000 dengan luas tanah 573 meter persegi dan bangunan 226 meter persegi. Sedangkan bangunan yang berada di Patehan Lor nilainya sebesar 15.489.457.000 dengan luas tanah 2.057 meter persegi dan luas bangunan 880 meter persegi. Sehingga, total nilai dari dua tanah dan bangunan tersebut adalah sebesar Rp 19.959.682.000. Keduanya merupakan barang sitaan dari terduga korupsi yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Djoko Susilo. Adapun penyerahan tersebut dilakukan oleh KPK berlandaskan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Atas Nama Menteri Keuangan No. S-485/MK.6/2019 tanggal 19 Juli 2019 hal persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemda DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Saut Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya seharusnya dapat memperceat proses penyerahan ini. “Dari kami (KPK, -red) seharusnya bisa lebih cepat. Apalagi sebelumnya Sultan juga sudah mengutarakan permintaan akan kedua bangunan tersebut kepada KPK yakni Surat Permohonan dari Pemda DIY no. 933/09988 tanggal 13 Juni 2017 hal permohonan hibah tanah dan bangunan. Jika bisa lebih cepat, bangunan tersebut juga bisa lebih cepat terawat dengan baik,” ujarnya. Saut juga menuturkan bahwa penyerahan ini tidak semata-semata hanya menyerahkan barang rampasan, namun KPK sendiri menilai bahwa bangunan cagar budaya seyogyanya dapat dipelihara oleh pemerintah setempat.

Menanggapi hal tersebut, Sultan mengutarakan rasa terima kasihnya kepada KPK RI atas hibah dua bangunan tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK RI. Saya kira ini sangat penting, sangat tepat apabila diserahkan ke Pemda DIY daripada jatuh ke tangan pihak yang tidak tepat," ujar Sultan. Sultan mengatakan bahwa dulunya kawasan tersebut memang merupakan Sultan Ground. Patehan dulunya ditinggali oleh Abdi Dalem keraton yang menyediakan konsumsi, sesuai dengan namanya berasal dari kata `teh`. Sedangkan Langenastran adalah kawasan yang dulunya adalah tempat tinggal prajurit keraton. "Dari sana, kemudian keraton memberikan sertifikat hak milik kepada Abdi Dalem, kemudian mungkin ada keturunan atau ahli waris yang lantas menjualnya," tambah Sultan. Bangunan tersebut juga semakin sarat dengan sejarah karena dulunya di depan bangunan yang berada di Patehan tersebut sejatinya sering digunakan Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk berdiskusi dengan para intel. "Dulu kan ada sebuah warung sate di depannya namanya Sate Puas, biasanya almarhum IX bertemu dan berdiskusi dengan para intel di situ," ujar Sultan.

Sultan menambahkan, bahwa kawasan dan bangunan yang masih berada di dalam Beteng Baluwerti (beteng keraton) sejatinya tidak bisa dibangun dan diubah seenaknya. "Harus mempertahankan bentuk bangunan asli dan mempertahankan beberapa unsur yang ada. Saya selalu bertanya, kenapa bangunan heritage di Jogja mau dibeli oleh investor. Lebih baik daripada dibeli orang ain, kita beli saja. Apalagi kawasan Kotagede dan seperti Patehan, kalau dibeli investor dari negara lain yang kemudian mengadakan aktivitas dan atraksi budaya, maka mungkin masyarakat setempat akan mempermasalahkan," jelas Sultan. Ke depan, menurut Sultan, agar nantinya tidak menimbulkan gejolak-gejolak budaya dan tidak sesuai peruntukannya, kawasan tersebut akan dimanfaatkan untuk aktivitas dan ruang budaya setempat yang akan dikerjasamakan dengan UNESCO.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatangan prasasti sebagai bukti serah terima barang rampasan tersebut dan dilanjutkan dengan tukar-menukar cinderamata antara KPK RI dengan Pemda DIY. Acara serah terima ini juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat di kalangan Pemda DIY seperti Sekretaris Daerah DIY, Ir. Gatot Saptadi, Kepala DPKA Drs. Bambang Wisnu Handoyo, dan sejumlah perwakilan Forkopimda DIY serta ditampilkan suguhan tari Sekar Pudyastuti. [vin]

Humas Pemda DIY

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: