28 Nov 2013
  Humas Berita,

Asuransi Kematian

PROGRAM JAMINAN KEMATIAN

Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala. 

Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti: 
1.Santunan Kematian: Rp 10.000.000,- 
2.Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,- 
3.Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan) 
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007


Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian 
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti: 
1.Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan 
2.Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan 
3.Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku 
4.Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM Dan Kartu Keluarga) 
5.Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat 
6.Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)

 

PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

Link Jamsostek

 

Bagaimana kualitas berita ini: