06 Jul 2023
  Humas DIY Berita,

Belum Kantongi Izin, Kos Eksklusif Amazon Green II di Atas TKD Disegel

Sleman (06/07/2023) jogjaprov.go.id – Bangunan tempat usaha ilegal kos eksklusif Jogja Amazon Green II dan Kafe Kanari di Condong Catur, Depok, Sleman ditutup sementara oleh SatpolPP DIY pada Kamis (06/07). Berdasarkan penyelidikan, keduanya terbukti tidak memiliki izin gubernur untuk pemanfaatan TKD.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, M Tri Qumarul Hadi mengatakan, dua ruang usaha ini terbukti melanggar Perda DIY No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. "Kita melakukan penutupan terhadap kos eksklusif Jogja Amazon Green II setelah melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hari ini kita diperintahkan dua lokasi, yang satunya kafe Kanari," ujar Qumarul.

Menurutnya, pihak pengelola telah menandatangani surat penghentian aktivitas sesuai dengan hasil pemeriksaan. Perlu diketahui, pada Jogja Amazon Green II ini telah disepakati penghentian aktivitas sementara, dan bukan penutupan permanen. Jogja Amazon Green II yang memiliki 34 kamar ini beroperasi sejak 2021 lalu, dan sudah terisi penuh. Sebelum penutupan, penghuni kos telah diminta untuk pindah.

“Kalau operasionalnya, hasil pemeriksaan dari 2021-2022, luasnya 1.221 meter persegi. Untuk dasar hukum kami adalah Perda Nomor 2 Tahun 2017, namun apabila ada indikasi yang lain, ini nanti akan jadi kewenangan Kejaksaan ataupun Polda, atau lainnya, melalui dasar hukum yang menjadi kewenangan mereka,” jelas Qumarul.

Ditanya lebih lanjut tentang nasib kos Jogja Amazon yang lain, Qumarul mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Izin gubernur sudah mereka kantongi, dan sudah sesuai dengan Perda DIY No. 2 tahun 2017.

“Mereka (Jogja Amazon yang lain) sudah bisa menunjukkan izin, dan kami sudah cek ke Dispertaru ada izin gubernur,” katanya.

Saat ini menurut Qumarul, sudah belasan titik TKD di Sleman yang disegel Satpol PP karena tak berizin. Bentuk usahanya beragam, mulai dari hunian, tempat olahraga, hingga resto. "Ada 13 titik. Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak. Ada perumahan, restoran, ada juga hunian," tutur Qumarul.

Satpol PP DIY menurutnya tidak bisa serta merta menutup setiap pemanfaatan TKD ini. Ada serangkaian proses untuk mendapatkan fakta. Harus ada cek lapangan untuk memenuhi asas hukum praduga tak bersalah. Wajib pula bertemu dengan pengelola untuk keterangan selanjutnya. Selain itu harus pula ada koordinasi dengan rapat bersama kalurahan, kapanewon, hingga kabupaten untuk menyinkronkan dengan data TKD. Maka baru ada kejelasan apakah terjadi pelanggaran atau tidak. (uk/sd/jon)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: