07 Nov 2023
  Humas DIY Berita,

Berarti Penting, Pemda DIY Kembali Ajukan Raperda Hari Jadi DIY

Yogyakarta (07/11/2023) jogjaprov.go.id – Pemda DIY mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dibahas bersama kepada DPRD DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY ke-42 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, Selasa (07/11) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY, Yogyakarta. Pada Rapur yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana tersebut, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan Penghantaran Gubernur DIY terhadap Raperda Tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

“Keberadaan Hari Jadi memiliki arti penting bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah DIY untuk memantapkan jati diri serta sebagai landasan yang menjiwai gerak langkah ke masa depan,” tutur Sri Paduka.

Sri Paduka mengatakan, peristiwa Hadeging Nagari atau berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada tanggal 29 Jumadilawal tahun B1680 bertepatan dengan 13 Maret 1755 sebagai tonggak sejarah yang monumental, unik, dan signifikan. Dimana pada waktu tersebut, Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono I memproklamirkan Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat ini.

“Hal ini berarti juga menandai berdirinya pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan segala komponennya, walaupun istana belum didirikan. Pada kesempatan itu, Sultan Hamengku Buwono sekaligus mengumumkan secara resmi bahwa daerah kekuasaannya dinamakan Ngayogyakarta Hadiningrat yang berlokasi di Alas Beringan, Desa Pacetokan,” ungkap Sri Paduka.

Lebih lanjut, Sri Paduka menuturkan, Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Juncto Nomor 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Demikian pula melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY yang juga telah memberikan keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Meskipun demikian, di dalam kedua undang-undang tersebut belum ditentukan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan pemikiran tersebut, kami mengajukan kembali raperda tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam forum ini dengan harapan disambut baik dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” tutup Sri Paduka. (Han/Sd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: