08 Des 2022
  Humas DIY Berita,

BNNP DIY Gandeng OPD Lakukan Edukasi Stop Narkoba

Yogyakarta (08/12/2022) jogjaprov.go.id – Sebanyak 80.000 penduduk usia muda yang masuk per tahun ke DIY sebagai pelajar, rentan terhadap sasaran sebaran narkoba. Untuk itu, Wagub DIY KGPAA Paku Alam X mengajak Badan Narkotika Nasional DIY untuk bekerjasama dengan OPD di DIY dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Sri Paduka mengungkapkan hal demikian saat menerima kunjungan kerja Kepala BNNP DIY yang baru, Jaksa Utama Muda Susanto, S.H., M.H pada Rabu (08/12) di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kerjasama ini ditekankan oleh Sri Paduka mengingat DIY menjadi daerah dengan penduduk yang sangat homogen.

Sri Paduka mengatakan, visi misi DIY saat ini adalah memuliakan manusia Jogja. Maka strategi yang diambil adalah membangun dari bawah, atau dari desa. Melalui program ini, Sri Paduka mengatakan ada peluang kerjasama yang besar antara OPD dengan BNNP DIY. Melalui kerjasama ini, BNNP bisa menyisir ke lini bawah untuk memberikan edukasi terkait bahasa narkoba.

“Kami punya banyak program, Desa Mandiri Budaya misalnya. Kami dapat Dais untuk -dana keistimewaan ini ke desa. Jadi bisa dikomunikasikan dengan OPD terkait agar BNNP bisa masuk ke situ, tentu akan lebih efektif, bisa diselipkan edukasi terkait dengan Narkoba,” kata Sri Paduka.

Jaksa Utama Muda Susanto, S.H., M.H yang menjabat menjadi Kepala BNNP DIY sejak Senin (05/12) ini mengaku cukup tertarik dengan usulan menggandeng OPD di DIY. Apalagi sebagai daerah yang sangat homogen DIY cukup rentan dengan resiko penyalahgunaan Narkoba. Delapan puluh ribu mahasiswa yang datang per tahun, apabila diambil rata-rata waktu tempuh pendidikan 4 tahun, maka bisa dihitung bahwa DIY memiliki 320.000 anak muda pendatang tiap tahunnya.

Susanto menambahkan, usia kerawanan terhadap penyalahgunaan narkoba didominasi oleh usia-usia 20 sampai 30 tahun. Menurutnya, Sleman menjadi daerah paling rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini bisa dipahami, karena di kawasan tersebut terdapat banyak pemukiman mahasiswa ataupun penduduk pendatang yang berusia muda.

“Kemarin kami koordinasi dengan Lurah Condongcatur yang mengatakan bahwa di sana hampir 60% penduduk pendatang dan tinggal di kos-kosan. Saya sangat bangga karena Kepala Desa membuat peraturan apabila anak kos terlibat narkotika maka dia tidak boleh kos lagi di situ. kalau di desa-desa lain juga membuat ketentuan seperti itu artinya dia tidak bisa diterima di wilayah DIY,” papar Susanto.

Susanto mengungkapkan, tantangan menangani anak muda ini akan dipenuhi dengan masuk ke lini terbawah di desa-desa seperti yang menjadi arahan Wagub DIY. Dirinya juga menjelaskan, berkoordinasi secara intens dengan Direktorat Narkotika Kepolisian setempat. Juga koordinasi koordinasi kepada seluruh kedinasan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat pada pencegahan.

“Sesuai arahan Pak Wagub, kami juga sudah melakukan kerjasama dengan Disdikpora membuat modul kurikulum tentang anti Narkotika atau bahaya Narkotika. Rencana sudah bisa dilakukan distribusi untuk tingkat SD, SMP dan SMA. Beliau (Sri Paduka) sangat mendukung dan menyambut baik program kami,” tutur Susanto yang menggantikan Andi Fairan dan sebelumnya bertugas di Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN Pusat ini. (uk/au)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: