25 Mei 2018
  Humas Berita,

BPK RI Tetapkan DIY Kembali Raih WTP Untuk 8 Kali Berturut-turut

Yogyakarta (25/05/2018) jogjaprov.go.id - Pemda DIY kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh selama 8 tahun berturut-turut sejak tahun 2010. Keberhasilan ini didapat dari upaya dan kerjasama dari berbagai pihak yang terlibat baik dari legislatif maupun eksekutif, serta adanya panduan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY. Opini WTP diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, C.M.P.M dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-3 Masa Persidangan ke 2 Tahun 2018 di Gedung DPRD DIY pada Jumat (25/5) yang dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X. 

Rapat Paripurna Istimewa ke-3 ini dipimpin oleh Ketua DPRD DIY H. Yoeke Indra Agung, SE. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Kepala Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, maka pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di daerah perlu dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang bebas dan mandiri. "Untuk memenuhi amanah peraturan dan perundang-undangan tersebut, maka BPK RI Perwakilan DIY telah melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara pada Pemerintahan Daerah DIY," imbuh Yoeke Indra Agung, SE.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, walaupun sudah berhasil mendapatkan WTP, masih terdapat kekurangan didalamnya. "Masih terdapat kelemahan-kelemahan berupa temuan yang harus segera kami tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK. Terhadap temuan hasil pemeriksaan yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan DIY merupakan bahan instropeksi diri Pemda DIY dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah DIY," imbuh Sri Sultan.

Sri Sultan berharap ke depannya Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah DIY menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel. Harapan lainnya dengan adanya keberhasilan Pemerintahan Daerah DIY meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) membuat kerjasama yang sudah terbangun baik dapat terus berlanjut untuk masa-masa yang akan datang.

Dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-3 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2018 ini dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A, C.M.P.M, Auditorat Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan RI Dr. Bambang Pamungkas, M.B.A, C.A.Ak. Acara pokok dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-3 ini, yaitu Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2017 yang diawali dengan penandatanganan berita acara Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. (Af)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: