05 Des 2023

Digitalisasi Mudahkan Implementasi DIPA

Yogyakarta (05/12/2023) jogjaprov.go.id - Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi transfer tahun ini kepada bupati/wali kota dan seluruh satker di DIY berbeda karena dilakukan melalui proses digitalisasi. Proses ini bahkan telah dilakukan sejak dari proses perencanaan, penganggaran, sampai proses penandatanganan yang semua dilakukan secara elektronik.

“Digitalisasi, pada akhirnya akan mendukung kemudahan dan kenyamanan proses penandatanganan dokumen; kecepatan proses penandatanganan dokumen; efisiensi anggaran dari percetakan; dan reduksi penggunaan kertas atau green budgeting, serta meningkatkan keamanan dokumen dan data. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (05/12).

Dalam Acara Penyerahan Secara Digital DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sri Sultan mengatakan, digitalisasi ini menandai pergeseran paradigma lama, menjadi era digital baru yang modern dan lebih simpel. Dengan digitalisasi, terjadi pula penyederhanaan, di mana proses bisnis pengesahan dokumen anggaran dari dua belas proses menjadi empat proses saja.

“Saat ini, dengan didukung aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), proses bisnisnya jadi lebih sederhana. Tentunya hal ini melahirkan optimisme, ke depannya penyederhanaan proses melalui digitalisasi ini diharapkan akan meningkatkan tata kelola pemerintahan,” imbuh Sri Sultan.

Sebagai informasi, gambaran DIPA dan TKD untuk DIY sebesar Rp25,820triliun, yang terdiri atas Alokasi DIPA Pusat sebesar Rp15,298triliun dan alokasi TKD sebesar Rp10,522triliun.  Dengan dana tersebut, Sri Sulta berharap, sinergi kebijakan antara APBN pusat dan daerah dapat terus ditingkatkan melalui harmonisasi belanja pusat dan daerah.

“Kiranya, perlu saya sampaikan, pesan dari Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Bupati/Walikota dan Kuasa Pengguna Anggaran. Pertama, gunakan anggaran yang telah diberikan itu, sekali lagi, secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran. Kedua, pengelolaan anggaran agar dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ketiga, agar melakukan realisasi anggaran sesegera mungkin,” papar Sri Sultan.

Selanjutnya, Sri Sultan juga mengingatkan untuk mengantisipasi ketidakpastian yang terjadi melalui automatic adjustment. Dan yang kelima, harus berorientasi dan fokus pada hasil, serta yang paling penting, juga bermanfaat maksimal bagi rakyat. Keenam, pentingnya penguatan sinergi dan harmonisasi pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, agar pembangunan berjalan dengan lebih selaras. Terakhir, memanfaatkan dana transfer daerah untuk perbaikan layanan publik, pendidikan, kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan DIY, Agung Yulianta mengatakan, tahun ini mengangkat semangat digitalisasi. Hal ini dilakukan selain dalam rangka pelaksanaan SPBE, juga mengusung semangat simplifikasi, di mana dengan digitalisasi, semua bisa lebih cepat dan lebih aman.

“Selain itu, yang paling penting sebenarnya adalah implementasi DIPA dan TKD bisa lebih tepat dan akurat. Dan dengan cara digital ini, arsip administrasinya pun akan menjadi lebih tertib. Ini berlaku penerapannya untuk seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Agung pun menuturkan, arah belanja pemerintah pusat untuk tahun 2024 meliputi pengembangan SDM, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, transformasi ekonomi, dan pelaksanaan pemilu. Menurutnya, pelaksanaan pemilu akan dikawal betul dalam penyelenggaraannya, termasuk dalam urusan keuangan.

“Kebetulan tahun 2024 nanti akan ada pesta demokrasi yakni pemilu. Tentu akan kita kawal betul penyelenggaraannya agar bisa berjalan lancar, termasuk pada keuangannya sudah semestinya dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. (Rt/Ts/Dv)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: