27 Jul 2012
  Humas Berita,

Dinsos Selenggarakan Sosialisasi Program Jamsostek TK-LHK Askesos

Dinsos Selenggarakan Sosialisasi Program Jamsostek TK-LHK Askesos

YOGYAKARTA (26/07/2012) pemda-diy.go.id Dinas Sosial Provinsi DIY bekerjasama dengan PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Yogyakarta, menyelenggarakan Sosialisasi Program Jamsostek Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos), di Lintang Room, Puri Artha Hotel, Yogyakarta, Kamis (26/07).

Sosialisasi diikuti para Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kota, sejumlah Camat, Lurah, dan utusan dari 13 Organisasi Sosial (Orsos) Lembaga Pelaksana Askesos (LPA).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DIY Drs. Sulistyo, SH,Cn.MSi dalam kesempatan itu mengemukakan, pelaksanaan Askesos untuk tahun 2012 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT Jamsostek (Persero).

Mulai tahun 2012 ini kita harus kerjasama dengan Jamsostek, Orsos tidak lagi boleh sebagai LPA, ujar Sulistyo.

Askesos jelasnya, adalah asuransi yang dilakukan Kementerian Sosial dan juga Dinas Sosial sebagai bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja informal kategori miskin/tidak mampu, dimana sebelumnya dilaksanakan oleh LPA Orsos.

Kemarin dengan dana per orsos biasanya kita berikan sebanyak Rp. 30 juta, kemudian orsos mendapat peserta Askesos sekitar 200 hingga 250 orang, dengan bentuk jaminan yang skemanya berbeda dengan yang dilaksanakan oleh Jamsostek, katanya.

Untuk tahun 2012 pelaksanaan jaminan sosial dilakukan oleh lembaga yang memang ditunjuk untuk melaksanakan jaminan sosial yang tertuang dalam Undang Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional yaitu Jamsostek yang lingkup kerjanya berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Skema yang dulu kita lakukan sekarang berubah total. Perubahan inilah yang perlu kita sampaikan sehingga nanti Camat, Lurah mengetahui tentang hal ini, papar Sulistyo.

Ditambahkan Sulistyo, ke-13 Orsos LPA bantuan yang diberikan melalui dana dekonsentrasi dan dana dari Kemensos. Masing-masing Orsos LPA menerima bantuan dana untuk membayar premi sebesar Rp. 73 juta per tahun untuk 584 orang, atau bantuan iuran/premi per orang yang harus diserahkan kepada Jamsostek sebesar Rp. 124.800 per tahun.

Jadi dengan dana sebesar itu masing-masing Orsos LPA harus bisa mengumpulkan peserta yang ikut jaminan itu sebanyak 584 orang, dengan kriteria bekerja pada sektor informal, berusia 18 55 tahun, laki-laki atau perempuan pencari nafkah utama, serta harus bisa menunjukkan buku tabungan minimal Rp. 5 ribu per bulan yang harus mereka tabung.

Sementara Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) Yogyakarta, Heru Prayitno, SH mengemukakan, tujuan dari program perlindungan TK-LHK Askesos, adalah untuk mensinergikan potensi para pihak dalam hal ini Kemensos, Dinsos dan Jamsostek dalam rangka pelaksanaan Askesos pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja TK-LHK dengan bantuan iuran.

Jadi mekanisme pelaksanaan ini nanti ada mekanisme bantuan iuran. Diberikan kepada pekerja informal mandiri atau pekerja yang tidak mempunyai majikan, bekerja sendiri, untuk dirinya sendiri, yang miskin/tidak mampu, kata Heru seraya menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan dari sejumlah iuran itu, perhitungannya diberikan kepada mereka untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (rsd)

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: