05 Des 2022
  Humas DIY Berita,

DIPA dan TKD 2023 Diprioritaskan Untuk Antisipasi Peningkatan Risiko Global

Yogyakarta (05/12/2022) jogjaprov.go.id - Alokasi belanja kementerian/lembaga tahun 2023 di DIY sebesar Rp11.88 triliun tertuang dalam 327 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Sedangkan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) 2023 berjumlah  Rp10,15 triliun terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Insentif Fiskal, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.

DIPA dan TKD diserahkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada para pimpinan Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bupati/Wali Kota se-DIY pada Senin (05/12) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Total DIPA dan TKD sebesar Rp22,03 triliun ini adalah jawaban atas tantangan kondisi perekonomian yang diperkirakan akan menghadapi peningkatan risiko global.

Sri Sultan menyebutkan, APBN 2023 didesain bersifat optimis dan tetap waspada. Belanja, pendapatan, serta pembiayaan harus fleksibel, menyediakan ruang fiskal sebagai daya redam yang efektif, untuk mengantisipasi ketidakpastian. Penyaluran Transfer ke Daerah terus diarahkan pada basis kinerja, seperti Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa, yang bersifat investasi dan berkontribusi secara langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sampai dengan level terendah, yaitu desa/kalurahan.

“Alokasi anggaran, baik melalui belanja kementerian/lembaga maupun transfer ke daerah, diharapkan secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, melalui program-program prioritas pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, program di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, dan pertahanan keamanan,” jelas Sri Sultan.

Pada tahun 2023, APBN akan mendorong kelanjutan program pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Terdapat 6 fokus  utama pemulihan ekonomi yaitu penguatan kualitas SDM yang terampil, produktif, dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan dan sistem kesehatan. Selain itu ada akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial. Selanjutnya melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi yaitu di bidang energi, pangan, konektivitas, dan transportasi.

Fokus selanjutnya adalah pembangunan infrastruktur untuk mendukung sentra ekonomi baru, termasuk Ibu Kota Nusantara. Kemudian ada revitalisasi industri yang mendorong hilirisasi peningkatan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi dan berbasis ekspor. Terakhir, pemantapan efektivitas implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Akuntabilitas kinerja menurut Sri Sultan menjadi prasyarat mewujudkan Good Governance. Hal ini berkaitan erat dengan bagaimana instansi pemerintah mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara untuk kemanfaatan, kesejahteraan, dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu Pemda DIY mempunyai kebijakan untuk mengapresiasi langkah-langkah efisiensi pada pelaksanaan anggaran, seiring dengan transformasi fokus “dari kerja menjadi kinerja”, serta “dari output menjadi outcome”. Efisiensi pelaksanaan anggaran menjadi indikator penilaian tersendiri, dalam kontek penilaian kinerja.

“Saya mengajak seluruh jajaran dan sumber daya yang kita miliki, untuk konsisten mengawal pemulihan ekonomi, tanggap terhadap risiko ketidakpastian, dengan mengedepankan optimalisasi pelaksanaan anggaran,serta tetap mematuhi setiap ketentuan,” papar Sri Sultan.

Gubernur DIY ini menekankan untuk memegang prinsip “saiyeg saeka kapti”, seiring tekad “Tatas, Tutus, Titis, Titi Lan Wibawa” dalam melaksanakan pembangunan. Dirinya optimis DIY mampu merealisasikan amanat masyarakat melalui sinergitas APBN/APBD, dengan membawa kemanfaatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPb) Provinsi D.I.Yogyakarta Arif Wibawa melaporkan, dari Rp11,88 triliun yang tertuang dalam 327 DIPA, terdiri dari 327 DIPA yang 270 DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah (KD) dengan nilai sebesar Rp8,37 triliun, 20 DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat (KP) dengan nilai sebesar Rp3,4 triliun. Terakhir 37 DIPA Dana Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP) dengan nilai sebesar Rp112,04 miliar untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana tugas DK/TP.

Sementara untuk TKD TA 2023, nilai mencapai Rp10,15 triliun yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp263,78 miliar; Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,38 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp416,36 miliar; DAK Nonfisik sebesar Rp1,87 triliun; Hibah ke Daerah sebesar Rp31,3 miliar; Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun; Dana Desa sebesar Rp523,83 miliar; Insentif Fiskal sebesar Rp240,18 miliar.

Arif menyebutkan, kinerja penyerapan APBN DIY tahun 2021-2022 terbilang cukup optimal. Dibandingkan dengan periode sebelumnya, defisit tahun berjalan pada  30 November 2022 tercatat menurun sebesar 16,94%. oleh karenanya, guna mempertahankan capaian ekonomi yang optimal, dirinya berharap DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD tahun 2023 dapat segera ditindaklanjuti. Dengan begitu kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2023 sehingga dapat dirasakan  manfaatnya oleh masyarakat secara maksimal. (uk/ts/wa)

Humas Pemda DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: