03 Nov 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Disnakertrans DIY Lakukan Pemanggilan, WSS Batalkan Rencana Pemotongan Upah Karyawan

Sleman (03/11/2022) jogjaprov.go.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Kamis (03/11) melakukan pemanggilan Direktur Warung Spesial Sambal (WSS) sebagai tindak lanjut penyelesaian rencana pemotongan upah karyawan WSS penerima BSU. Hasil pertemuan yang digelar di Kantor Disnakertrans DIY, Maguwohardjo, Sleman itu, menyatakan manajemen WSS mencabut dan membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan WSS seluruh Indonesia penerima BSU.

Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pencabutan, yakni pembatalan Surat Edaran (SE) Direktur WSS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022. Isi SE tersebut terkait Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) personel WSS Indonesia untuk seluruh pekerja di pusat maupun cabang di seluruh Indonesia. 

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, memastikan manajemen WSS Indonesia tidak akan melakukan pemotongan upah pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah. 

“Pimpinan WSS Indonesia juga menyatakan kesanggupan untuk membayar sisa tunggakan juran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan semua pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (03/11) siang melalui keterangan tertulis. 

Sebelumnya, manajemen WSS berencana memotong upah sebesar Rp300 ribu bagi karyawannya yang telah menerima BSU. Kebijakan tersebut dilakukan manajemen WSS untuk meminimalisir kecemburuan karyawan lain yang namanya belum tercatat sebagai penerima BSU. Hal tersebut dianggap menyalahi PP No.36/2021 dan Permen Ketenagakerjaan RI No.10/2022 yang menyatakan bahwa para penerima BSU tidak diperkenankan untuk dipotong gajinya dengan alasan apapun. 

Adapun selanjutnya Disnakertrans DIY akan tetap melakukan pemantauan langsung ke WSS Indonesia atas implementasi dari pencabutan tersebut. “Kami akan terus mendorong penyelesaian pembayaran tunggakan iuran, berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi DIY untuk memastikan pembayaran sisa tunggakan iuran,” imbuh Aria. 

Di samping itu, Aria menuturkan bahwa Disnakertrans DIY akan senantiasa  berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan ke manajemen WSS Indonesia. 

Sementara, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Kemenakertrans Sri Astuti, menegaskan bahwa pemberian BSU oleh pemerintah ditujukan untuk perseorangan. “Pada Pasal 63 PP No.36/2021 sudah diatur pemotongan upah untuk apa saja. Kalau BSU itu diberikan pemerintah untuk perorangan. Tidak ada kaitannya dengan pemotongan upah. Jika perusahaan tidak mendasar itu (peraturan), akan ada sanksi pidana sesuai UU No.11/2020,” tegasnya melalui sambungan telepon, Kamis (03/11) siang. 

Tambahnya, untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa di kemudian hari, peraturan ketenagakerjaan harus dipahami dengan baik oleh pengusaha pun pengawas ketenagakerjaan. “Peraturan ini akan terus disosialisasikan kepada pengusaha supaya bisa menegakkan aturan dengan baik. Ini juga jadi tantangan pengawas ketenagakerjaan,” imbuh Sri. 

Ia memahami kondisi perusahaan yang notabene masih dalam proses bangkit setelah pandemi. Akan tetapi, ia tetap meminta perusahaan menaati peraturan. “Tentunya ada trik tertentu yang pendekatannya kebatinan (personal) sehingga bisa dicarikan solusi terbaik, supaya ada keberlangsungan baik bekerja maupun berusaha,” jelasnya. 

Lanjut Sri, Kemenakertrans akan terus berkomitmen melakukan sosialisasi terkait peraturan ketenagakerjaan. Beberapa upaya yang dilakukan yakni FGD setiap bulan yang diikuti 10 ribu peserta secara virtual. Dalam FGD tersebut dibahas kendala yang biasa dialami pengusaha untuk ditindaklanjuti solusi beserta kajiannya.

“Demikian juga pengawas bisa lakukan pembinaan dan pengecekan teknis di perusahaan tanpa mengesampingkan agar tidak ada yang terzalimi. Ke depan, kami juga akan berkoordinasi dengan humas untuk menyajikan konten-konten tentang norma yang tidak boleh dilanggar dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja,” pungkasnya. 

HUMAS DIY 

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: