09 Agt 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Ditargetkan Selesai Pekan Ini, Sri Sultan Berharap Kasus SMAN 1 Banguntapan Tak Berlarut

Yogyakarta (09/08/2022) jogjaprov.go.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap proses pemeriksaan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul terkait dugaan pemaksaan penggunaan jilbab segera selesai.

Adapun keempat pihak tersebut diperiksa dengan mengacu pada tiga peraturan. Pertama yakni Permendikbud Nomor 45/2014 tentang Kebijakan Seragam Sekolah. Selanjutnya adalah PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Jadi sebetulnya (seragam) kalau itu memang unsur pemaksaan itu bertentangan dengan bunyi Peraturan Menteri. Lalu yang bersangkutan guru-guru itu dan kepala sekolah adalah pegawai negeri. Kan gitu," terang Sri Sultan, Selasa (09/08) siang di DPRD DIY, Yogyakarta.

Guna kelancaran pemeriksaan, kepala sekolah dan tiga guru saat ini tengah dinonaktifkan dari kewajibannya di SMAN 1 Banguntapan. Khususnya atas dugaan pelanggaran disiplin bagi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun pembinaan sepenuhnya berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

Sri Sultan pun memberikan keleluasaan kepada Disdikpora DIY untuk memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin karena hal itu memang menjadi kewenangan dinas sebagai pembina.

"Ya masalah disiplin karena tugas PNS harus melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah, tapi itu melanggar. Berarti pada waktu saya tanya sama kepala dinas ada satu kepala sekolah dan tiga guru yang sementara itu tidak boleh mengajar, itu untuk satuan tugas atau tim bisa menyelesaikan persoalan," tambah Ngarsa Dalem.

Di sisi lain, Ngarsa Dalem mengatakan bahwa semakin cepat pemeriksaan selesai, solusi kasus tersebut segera dapat didapatkan sehingga tidak melebar pada isu yang lainnya.

Terkait keberlanjutan pembelajaran siswi di sekolah terkait, Ngarsa Dalem berpesan bahwa pendidikan siswi menjadi prioritas utama. Siswi yang bersangkutan dapat memilih tetap bertahan di sekolah yang sama atau pun pindah ke sekolah baru. “Prinsipnya gitu. Kalau si anak tetap nyaman di sekolahnya silakan. Tapi kalau tidak nyaman, (Disdikpora DIY) wajib mencarikan alternatif sekolahnya,” tutup Ngarsa Dalem.

Proses Pemeriksaan Ditargetkan Selesai Pekan Ini

Sementara, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, menyampaikan proses pemeriksaan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan ditargetkan selesai pekan ini. Pemeriksaan empat pihak mengacu pada tiga peraturan tersebut di atas yakni Permendikbud Nomor 45/2014, PP No.94/2021, dan Permendikbud Nomor 82/2015.

"Itu ada sanksi, baik itu teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pengurangan hak, tapi itu tergantung hasil investigasi dan Minggu ini selesai," jelas Didik saat ditemui di DPRD DIY, Selasa (09/08).

Mengenai pembebastugasan kepala sekolah dan ketiga guru, Didik menegaskan hal itu bukanlah sanksi melainkan mempermudah proses pemeriksaan dan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Status keempat pihak akan diaktifkan kembali sesuai perannya setelah semua urusan pemeriksaan selesai.

"Ini karena guru, kepala sekolah diundang di jam-jam belajar, anak dirugikan, harusnya sementara tidak ngajar dulu digantikan orang lain agar berjalan lancar. Jangan diterjemahkan nonaktif itu adalah hukuman, sampai sekarang sanksi belum ada," terang Didik.

Di sisi lain, Didik juga menyayangkan adanya anggapan yang menyatakan persyaratan akreditasi sekolah. Utamanya terjadi kesalahpahaman dalam menerjemahkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa siswa sekolah, khususnya muslim, bisa memilih desain seragam sesuai dengan aturan seragam sekolah yang ditetapkan Kemendikbud Ristek.

"Sudah ada ketentuan peraturan menteri tentang pengenaan seragam, anak memilih pakaian muslim boleh, pakaian reguler boleh. Aturan sekolah disebutkan bahwa yang muslim disarankan pakai baju muslim. Mungkin kita perlu menata sistem di sekolah," ujarnya.

Tambah Didik, Disdikpora DIY kini tengah melakukan pendekatan kepada siswi dan keluarganya dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY. Didik berujar saat ini kondisi psikis siswi cenderung stabil dan telah membuka interaksi. Ia menekankan bahwa siswi tersebut saat ini masih berstatus sebagai pelajar di SMAN 1 Banguntapan. Namun demikian, yang bersangkutan nantinya bisa memilih untuk bertahan atau pindah ke sekolah lainnya.

"Harapan kita membenahi sistem (sekolah) anak tetap bisa tetap bersekolah di situ. Tapi bagaimanapun juga, siswi punya hak mau sekolah di mana. Kalaupun harus di tempat lain kita upayakan, kita fasilitasi. Tapi bukan berarti anak itu dipindahkan atau dikeluarkan," tutupnya. [vin]

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: