27 Des 2011
  Humas Berita,

DIY Akan Segera Laksanakan RANHAM

 

DIY Akan Segera Laksanakan RANHAM

Sultan Sayangkan HAM Hanya Dijadikan Komoditas Politik Dalam Negeri Maupun Dunia Internasional

Sekda DIY Drs.H. Icshanuri  membuka pembekalan Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM) 2011  2014, di  Hotel Inna Garuda YogyakartaYOGYAKARTA (27/12/2011) pemda-diy.go.id
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, Hak Azasi Manusia (HAM) secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng untuk memperoleh hak pendidikan, hak untuk hidup bersama seperti orang lain, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan lain-lain.

Hak-hak tersebut lanjutnya, harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan. Namun sayang dalam kenyataannya HAM selalu dijadikan komoditas politik baik dalam negeri maupun di dunia Internasional. Isu-isu yang berkaitan dengan penegakan HAM selalu dijadikan senjata oleh lawan politik atau negara lain untuk mendiskreditkan seseorang ataupun suatu negara. Sehingga kredibiliotasnya menurun dimata orang atau negara lain, kata Sultan melalui Sekda Provinsi DIY Drs.H. Icshanuri saat membuka pembekalan Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM) 2011 2014, di Sambisari Room, Hotel Ina Garuda Yogyakarta, Selasa (27/12).

Di depan65 orang pejabat Pemprov DIY yang mengikutinya, Sultan menambahkan, sebenarnya HAM merupakan hak-hak yang dimilikki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian Tuhan. Bahkan Dasar-dasar HAM ini tertuang dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (Decklaaration of Independence of USA). Di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 RI seperti pasal 27 ayat 28 A sampai dengan J, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2, ujarnya.

RANHAM ini imbuh Sultan, didasari adanya kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM, yaituanak-anak, remaja, wanita, buruh formal dan informal, manusia lanjut usia, masyarakat adat, penyandang cacad, kelompok minoritas, kelompok orang miskin, orang hilang secara paksa(enforced disappearance), pemindahan secara paksa/pengungsi domestik(internally displaced person), tahanan dan narapidana, petani dan nelayan.

Kelompok rentan ini perlu mendapatkan perhatian khusus, agar kepentingan mereka dapat terakomodasi sebagaimana mestinya, tandasnya.

Seperti diketahui, RANHAM HAM 2011 - 2014 sebagai dasar hukumnya adalah Keputusan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2011, yaitu tentang Pembentukan Panitia RANHAM di Provinsi DIY, yang susunan kepatinitaannya melibatkan berbagai instansi di lingkungan Pemprov DIY. Selaku Ketua Panitia Wakil Gubernur DIYberanggotakan seluruh Kepala Instansi di lingkungan Pemprov DIYdan pengukuhannya akan dilakukan dalam waktu dekat. (kar/rsd)

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: