25 Jul 2022
  Humas DIY Berita,

DIY Gratiskan Sertifikasi Halal Produk UMK

Sleman (25/07/2022) jogjaprov.go.id – Pemda DIY berkomitmen untuk mendukung serta memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis pada produk Usaha Mikro Kecil (UMK). Labelisasi halal ini diberikan sebagai jaminan kualitas mutu suatu produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan akan lebih mudah dilakukan terhadap UMK yang tergabung pada koperasi.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan hal demikian pada saat membuka Gebyar Koperasi Istimewa, Senin (25/07) di Ballroom The Rich Jogja Hotel, Sleman. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY dalam Ekspose Pembinaan Koperasi serta puncak peringatan Hari Koperasi ke-75 di DIY.

Dukungan Pemda DIY atas sertifikasi halal ini adalah komitmen atas Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah memenuhi target produk Indonesia yang wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Menurut Sri Sultan harus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kearifan lokal dan kapasitas usaha yang juga banyak dilakukan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil. Keberpihakan pemerintah pada aspek lokalitas, perbaikan kualitas produk dan jaminan pemasaran yang lebih baik serta Perlindungan Konsumen menjadi hal yang mendukung kualitas produk halal ini.

“Saya berharap para pelaku UMK dapat menggunakan kesempatan dan fasilitas ini sehingga produk yang dihasilkan dapat lebih bernilai dan berdaya saing. Pemerintah daerah, siap bersinergi bersama BPJPH Kementerian Agama untuk mendorong upaya sertifikasi halal terhadap produk-produk UMK sebagai bentuk perlindungan pada usaha mikro,” tutur Sri Sultan.

Sertifikasi halal ini akan lebih mudah diberikan kepada UMK yang tergabung dalam koperasi. Sebagai soko guru ekonomi, koperasi diarahkan bisa berperan dalam kondisi apa saja. Koperasi dengan melakukan perbaikan ekosistem, kemudahan usaha, dan memungkinkan koperasi bisa mengakses pasar lebih luas, pembiayaan serta mengembangkan kapasitas usaha seluas-luasnya. Ketika produk sudah tersertifikasi halal, maka koperasi berkesempatan meningkatkan pemasaran.

Saat ini, koperasi wajib memaksimalkan teknologi digital. Namun penanganan koperasi secara masif harus tetap berdasar pada prinsip koperasi yaitu semangat, kolaboratif, nilai, profesional dan yang terpenting untuk kesejahteraan seluruh anggotanya. Diperlukan modernisasi koperasi mencakup akses pembiayaan, fasilitasi kemitraan dan akses pemasaran, adaptasi teknologi, restrukturisasi kelembagaan melalui amalgamasi pemekaran usaha

“DIY menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Dinkop UKM termasuk kaitannya dalam pengembangan SiBakul Jogja. Peserta yang mewakili koperasi sendiri diharapkan juga memperbarui kinerja performa kelembagaannya pada aplikasi tersebut,” tutur Sri Sultan.

Potret kinerja koperasi yang terus lebih baik menjadi penanda perbaikan kualitas yang sekaligus mendorong transformasi tata kelola kelembagaan dan modernisasi koperasi. Benefit dan insentif yang sudah diberikan dari pemerintah daerah melalui sibakul Jogja selayaknya dapat dimanfaatkan secara efektif oleh manajemen koperasi di wilayah DIY.

“Ayo Insan Koperasi seluruh DIY, berubah lah tanpa kehilangan spirit berkoperasi secara nyata. Peringatan yang merefleksikan pendirian koperasi pada umurnya yang sudah mencapai 75 tahun ini menyadarkan bahwa tantangan penguatan koperasi harus benar-benar diwujudkan,” imbau Sri Sultan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi mengatakan, Gebyar Koperasi yang didanai oleh Dana Keistimewaan ini adalah pendorong terwujudnya koperasi istimewa di DIY yang mampu mewujudkan ekosistem usaha bersama. Tujuannya adalah mengoptimalkan proses pembinaan dan pengawasan koperasi serta peningkatan kualitas pemberdayaan Koperasi di DIY yang bermuara pada peningkatan perekonomian.

Saat ini menurut Siwi, tercatat ada 1.982 koperasi di DIY dengan sebaran badan hukum provinsi dan kabupaten.  Jumlah koperasi tahun 2022 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021. Meskipun sempat terkendala karena Covid–19, namun keberlangsungan koperasi ini tertolong oleh bantuan Belanja Tak Terduga Dana Keistimewaan dari Pemda DIY.

Siwi menjelaskan, pada tahun 2021 terdapat 30 rintisan koperasi modern di DIY yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Rintisan ini merupakan bentuk kerjasama koperasi dan UMK dalam hal penciptaan rantai pasok sehingga tercipta usaha hulu hilir yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk. Hingga akhir 2021 terdapat 10 koperasi sektor riil yang sudah bergabung di pasar komunitas.  Hingga semester 1 Tahun 2022 ini omset koperasi DIY berada di angka Rp.129,48 miliar atau meningkat sebesar 3,1% dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Siwi menyebutkan koperasi dan UKM DIY saat ini menjalin kerjasama dengan Kemenag untuk melaksanakan program Sehati, yaitu program Sertifikat Halal Gratis. Program Sehati ini dijalankan untuk kemudahan sertifikasi halal produk UMK dengan tujuan sebagai pengakuan kehalalan suatu produk, jaminan kualitas mutu produk, perlindungan kepada konsumen dan perlindungan produk UMK.  Pada kesempatan tersebut ditandatangi pula MoU Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) antara BPJPH Kemenag RI dengan Gubernur DIY beserta Bupati/Wali Kota se-DIY.

“Kita juga berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk meningkatkan UMK berlabel Halal. Indonesia telah menetapkan penyelenggaraan jaminan produk oleh BPJPH melalui program Sehati,  Sertifikat Halal Gratis,”  kata Siwi. (uk/de/ts)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: