19 Sep 2022
  Humas DIY Berita,

DIY Jadi Salah Satu Uji Petik EPPD dari 12 Provinsi di Indonesia

Yogyakarta (19/09/2022) jogjaprov.go.id –  Sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan sesuai dengan UUD tahun 1945. Urusan Pemerintahan ini terbgai dalam 3 urusan yaitu Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren, dan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Uji Petik Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2022 berdasarkan LPPD Tahun 2021 oleh Tim Nasional LPPD di DIY.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui sasaran kinerja Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam hal ini Kepala Daerah wajib melaporkan kinerjanya kepada Pemerintah Pusat atau kepada Presiden sebagai pemegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemerintahan.

Demikian disampaikan secara daring oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Deddy Winarwan dalam pengarahannya pada Pembukaan Uji Petik Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 berdasarkan LPPD Tahun 2021 oleh Tim Nasional LPPD tadi Senin pagi (19/09)  di Gedung Pracimasana, Kepatihan yang dibuka oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kedatangan Tim Nasional Uji Petik EPPD Tahun 2022 berdasarkan LPPD Tahun 2021. Ia juga menyampaikan bahwa Pemda DIY telah menyusun dan melaporkan LPPD Tahun 2021 sesuai dengan Pedoman Penyusunan LPPD yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan tepat waktu serta telah direview oleh Inspektorat DIY.

“Atas nama Pemerintah Daerah DIY, saya mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Tim Nasional EPPD, yang telah melakukan evaluasi terhadap LPPD DIY Tahun 2021 dan memberikan catatan hasil evaluasi sementara pada tanggal 11 Agustus 2022. Serta masih memberikan kesempatan kepada Pemda DIY untuk melakukan pemutakhiran data dan bukti dukung melalui aplikasi Sistem Informasi LPPD sampai dengan 31 Agustus 2022,” ungkap Sekda DIY.

Aji menyebutkan bahwa Pemda DIY telah berupaya bersama-sama para Kepala  OPD dan para Asisten untuk bisa  melakukan revisi dan perbaikan untuk melengkapi catatan-catatan yang sudah diberikan oleh Tim EPPD Nasional. Diharapkan upaya DIY tersebut sudah memenuhi  seluruh ketentuan keharusan dari catatan-catatan yang diberikan Tim Evaluasi.

 

Menurut Sekda DIY, tindak lanjut yang perlu dilaksanakan yaitu dari total jumlah 41 catatan yang terdiri dari IKK Makro sebanyak 5 catatan, IKK Outcome sebanyak 36 catatan, IKK Makro sebanyak 5 catatan. Tindak lanjutnya yaitu pemutakhiran bukti dukung untuk catatan IKK Outcome berupa 25 pemutakhiran IKK Outcome dan 32 pemutakhiran bukti dukung.

Sekda DIY menyatakan bahwa Pemda DIY telah menindaklanjuti semua catatan hasil evaluasi sementara tersebut, dengan berkoordinasi dengan OPD teknis pengampu urusan dan Inspektorat DIY serta menuangkannya ke dalam Sistem Informasi LPPD.

Mengakhiri sambutannya, Sekda DIY mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluasi PPD atas ditunjuknya Pemda DIY sebagai salah satu peserta Uji Petik EPPD Tahun 2021 dari 12 provinsi di Indonesia. Aji juga berharap agar semua proses dapat berjalan lancar dengan hasil yang optimal untuk Pemda DIY.

Deddy Winarwan menguraikan bahwa Uji Petik EPPD Tahun 2022 oleh Tim Nasional EPPD berdasarkan Indikator  Kinerja Kunci (IKK). Misalnya IKK 32 urusan yang antara lain meliputi 498 IKK Output dan 114 IKK Outcome. Urusan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Wajib tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan maupun fungsi penunjangnya.

Usai Pembukaan Uji Petik EPPD Tahun 2022 di Pemda DIY, dilanjutkan dengan wawancara Tim Nasional Uji Petik EPPD dengan OPD terkait dari Kabupaten/Kota se-DIY. Unsur Pemda DIY terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum, didampingi oleh Inspektur DIY, Kepala BAPPEDA, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala BPS DIY, Kepala BPKA, Kepala Biro Tata Pemerintahan, beserta OPD Tim Penyusun LPPD. Sedangkan Unsur Pemda Kabupaten/Kota terdiri dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penyusun LPPD, didampingi oleh Inspektur, Kepala BAPPEDA, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Organisasi, dan OPD Tim Penyusun LPPD. (kr/hy/ip)

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: