16 Jun 2022
  Humas DIY Berita,

DIY Pertahankan Opini WTP ke-12

Yogyakarta (16/06/2022) jogjaprov.go.id – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pasal 194 ayat 1 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Mewakili Gubernur DIY, Wagub DIY KGPAA Paku Alam X hadir pada Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY dengan agenda acara penyampaian penjelasan Gubernur DIY atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun 2021 oleh Gubernur DIY, Kamis (16/06) di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.  

Saat membacakan Penjelasan Gubernur DIY atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun 2021, Wakil Gubernur DIY menyampaikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY Tahun Anggaran (TA) 2021 yang telah disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi DIY dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY tanggal 8 April Tahun 2022 bahwa, DIY kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan demikian, kita berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk ke-12 kalinya, prestasi tersebut tidak terlepas dari dukungan semua pihak baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif,” tutur Sri Paduka.

Salah satu materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun 2021 adalah Laporan Keuangan Tahun 2021 yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang meliputi; 1. Laporan Realisasi Anggaran, 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 3. Neraca, 4. Laporan Operasional, 5. Laporan Arus Kas, 6. Laporan Perubahan Ekuitas, dan 7.  Catatan Atas Laporan Keuangan.

Perangkaan atas realisasi pendapatan dan belanja selama Tahun Anggaran 2021 telah disajikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana telah disampaikan kepada DPRD.

Selanjutnya Wakil Gubernur DIY menyampaikan, berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK yang terdiri dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi DIY dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (fk/kr/sis)

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: