21 Jul 2022
  Humas DIY Berita,

DIY Raih Penghargaan HKI Dari Kemenkumham RI

Yogyakarta (21/07/2022) jogjaprov.go.id – DIY mendapatkan penghargaan pada bidang permohonan Hak Cipta Terbanyak dan Permohonan Pendaftaran Merek Terbanyak di Indonesia dari Kemenkumham RI. Penghargaan ini disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual (HKI), Kamis (21/07) d Hotel Tentrem, Yogyakarta.

Menteri Yasonna mengatakan, penghargaan ini diberikan karena DIY mampu menumbuhkan kraetivitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. DIY menduduki peringkat 5 untuk Permohonan Hak Cipta Terbanyak dan nomor 8 untuk Permohonan Merek se-Indonesia. Meskipun berada di peringat 5 dan 8, Menteri Yasonna mengatakan bahwa DIY terbaik di Indonesia apabila dinilai dengan persentase jumlah penduduk. Jumlah penduduk DIY yang hanya 3,8 juta menurut Yasonna sangat jauh jumlahnya dibandingkan dengan jumlah penduduk di provinsi lain. Berdasarkan hal tersebutlah Yasonna menilai DIY menjadi yang terbaik.

“Kalau kita hitung populasi DIY dengan daerah lain baik Hak Cipta maupun Hak Merek secara proporsional DIY cukup tinggi dibanding daerah lain. Mungkin karena di sini banyak kreator, inventor, pencipta musik, ekspresi, budaya tradisional juga buku-buku dan ciptaan lainnya, pendaftaran merek juga cukup baik di sini,” jelas Menteri Yasonna.

Lebih lanjut Menteri Yasonna menyampaikan, penghargaan dan apresiasi terhadap gerak cepat Pemda DIY dalam mengawal proses pendampingan dan pendaftaran HKI atau Hak Cipta Intelektual. Menurutnya, Pemda DIY mampu memberikan penghargaan terbaik kepada mereka yang mampu berkreasi melalui didirikannya Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual di DIY.

“Saya sangat senang bahwa di DIY ada pendampingan dari pemerintah daerah melalui Balai Kekayaan Intelektual. Di sini kita lihat pendampingan pemerintah daerah untuk mendukung para kreator, inventor dan pendampingan sosialisasi dan lain-lain baik sekali. Jadi ini yang barangkali kita dorong untuk bisa diadopsi oleh daerah yang lain,” ungkap Menteri Yasonna.

Dorongan pendaftaran HKI seperti misalnya pendaftaran merek ini menurut Menteri Yasonna sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi nasional. UMKM misalnya, harus mendaftarkan mereknya agar tidak menjadi sengketa. Menurutnya jangan sampai terjadi persoalan-persoalan sengketa hak cipta yang merugikan pemilik.

Melalui Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini, Menteri Yasonna ingin mensosialisasikan, mengajak dan membangun sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Apalagi saat ini, sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur bahwa Kekayaan Intelektual bisa menjadi jaminan fidusia untuk perbankan. Ini adalah bentuk support pemerintah bagi para kreator dan inventor.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono pada kesempatan tersebut menyampaikan, ide kreatif yang berlimpah merupakan sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu, DIY mengimbau masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Menurut Sri Sultan, kekayaan intelektual memiliki perlindungan berbasis hukum agar terproteksi dan sah dicatatkan oleh negara. Adanya payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual, dapat menghindari plagiasi dan penyalahgunaan oleh pihak lain. Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga orisinalitas ide.

"HKI menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain," tutur Sri Sultan.

Namun menurut Sri Sultan, saat ini belum semua pelaku industri kreatif memahami pentingnya HKI. Untuk itu, Sri Sultan menyambut baik diselenggarakannya Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang digagas Kementerian Hukum dan HAM RI. "Saya optimis, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman bagi pemangku kepentingan di daerah dan para pelaku industri kreatif terkait sistem kekayaan intelektual dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah," kata Sri Sultan.

Guna mendukung HKI ini, Sri Sultan melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 98 tahun 2018, Pemerintah Daerah DIY telah membentuk Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Balai ini bertugas melaksanakan pengelolaan kekayaan intelektual untuk meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual terdaftar dari industri kecil menengah atau sentra yang dibina. Fasilitasi HKI yang diberikan meliputi desain industri, hak cipta, merek, merek kolektif, paten dan rahasia dagang. Hingga saat ini, jumlah HKI di DIY mencapai 2.829. Selain fasilitasi HKI, Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual juga memberikan edukasi dan advokasi bagi para pelaku usaha. (uk/ts/wa)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: