29 Agt 2024
  Humas DIY Berita,

DIY Siap Jembatani Aspirasi Ojol Ke Kementerian Perhubungan

Yogyakarta (29/08/2024) jogjaprov.go.id - Sekda DIY Beny Suharsono akan mengawal langkah para mitra layanan jasa ojek online untuk menyampaikan tuntutan hingga ke Kementerian Perhubungan RI. Ratusan ojek online ini memang melakukan unjuk rasa untuk menuntut kenaikan tarif layanan penumpang dan adanya regulasi yang lebih jelas untuk layanan pengiriman makanan dan barang kepada pemerintah pusat.

Beny secara langsung menemui sekitar 12 orang perwakilan, dan melakukan dialog dengan tertib, pada Kamis (29/08) di Gandok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Ada 2 hal yang menurut Beny menjadi tuntutan para pengunjuk rasa ini.

“Ada dua hal yang disepakati. Kalau teman-teman akan ke Jakarta tentu akan kita fasilitasi, karena tuntutan mereka itu kewenangannya ada di pemerintah pusat. Kami pun tidak bisa bergerak karena itu di bawah regulasi dari pemerintah pusat tapi aspirasinya ke Pak Gubernur kami terima. Administrasi itu tidak berhenti, semua berproses dan sudah ada hierarkinya. Kita juga sudah menugaskan yang membidangi,” ujar Beny.

Tuntutan lain yang disampaikan adalah keinginan untuk bertemu langsung dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Mereka berniat menyampaikan dokumen tuntutan kepada Sri Sultan untuk bisa diteruskan ke pemerintah pusat.

“Saya secepatnya akan mengatur pertemuan ini, karena sekarang kan tidak bisa. Tapi tetap kita komunikasikan dengan beliau,” ungkap Beny.

Sapto, Korlap Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), mengatakan, telah membuat kajian tuntutan. Hal inilah yang mendasari mereka untuk bertemu langsung dengan Sri Sultan, agar meneruskan kajian tersebut ke kementerian terkait. Tuntutan yang mereka inginkan adalah kenaikan tarif layanan penumpang dan adanya regulasi yang lebih jelas untuk layanan pengiriman makanan dan barang.

"Kami menuntut tarif minimum 9000/trip atau 10.000/trip under 4 kilometer," ujarnya.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022, untuk tarif minimum ketentuannya adalah jika jarak antar di bawah 4 kilometer maka driver berhak menerima upah 8000/trip bersih. Kemudian ketentuan lainnya dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai tarif Batas Bawah untuk Zona II adalah 2000/ kilometer. Massa aksi menuntut kenaikan tarif menjadi 2200/ kilometer. Untuk Tarif Batas Atas yang sebelumnya sebesar 2500/ kilometer, massa aksi menuntut menjadi 2700/ kilometer. Sedangkan potongan aplikasi yang sebelumnya sebesar 20 persen pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, diubah kembali menjadi 15 persen seperti  Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667.

"Dasar tuntutan angka 1 sampai 3 adalah karena ketentuan tarif yang tertuang dalam KP 667 sudah berlaku selama 2 tahun sedangkan selama 2 tahun tersebut sudah terjadi 2 kali kenaikan UMR. Kenaikan BBM juga berimbas pada naiknya kebutuhan pokok dan beban hidup driver menjadi semakin berat makanya diperlukan penyesuaian tarif untuk menjamin keberlangsungan pengguna sepeda motor," paparnya.

Dasar tuntutan yang disampaikan tersebut karena selama ini driver tidak mengetahui penggunaan potongan 5% tersebut. Pun tidak tahu apa manfaat yang diterima driver, karena tidak terasa secara langsung, serta dapat membantu mengurangi beban kenaikan tuntutan pertama dan ketiga.

FOYB juga menuntut hadirnya regulasi layanan makanan dan barang. Saat ini regulasi tarif makanan dan barang belum ada sehingga terjadi persaingan bisnis yang tidak sehat antar aplikator dengan memberikan tarif rendah atas biaya jasa antar makanan dan barang.

"Mereka bebas menentukan tarif berapapun.Shopee Food sampai sekarang bertahan di angka Rp 6400 dengan program Hub, Grab juga Rp 6400 dengan program Slot bahkan GOJEK memberi tarif Rp 5000 dengan program MJD. Ini tentu saja sangat merugikan driver selain karena minimnya pendapatan, driver juga otomatis membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencapai target pendapatan harian," jelasnya.

Aplikator-aplikator tersebut dinilai justru membebani driver dengan hadirnya double order. Dampak buruk terhadap driver adalah tarif semakin rendah, karena 2 kali kerja tidak dibayar dengan 2 kali upah setara. Mereka menanggung risiko lebih banyak, salah satunya risiko waktu driver terbuang, dan kualitas makanan menurun karena membutuhkan waktu antar lebih lama. Hal ini mengakibatkan komen negatif dari konsumen yang mempengaruhi penilaian.

Beberapa poin yang perlu diatur dalam regulasi tersebut adalah menyamaratakan tarif makanan dan barang  di setiap aplikator. Selain itu memberikan kepastian hukum mengenai layanan makanan dan barang, mendefinisikan tarif berlaku untuk 1 pengantaran, mempermudah jaminan sosial dan menghilangkan double order (kalaupun ada maka tarifnya harus 2x lipat).  (uk/wa)

Humas Pemda DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: