27 Jul 2023
  Humas DIY Berita,

DIY Susun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS DIY Berdasarkan Kondisi Ekonomi Makro DIY

Yogyakarta (27/07/2023) jogjaprov.go.id – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) DIY Tahun Anggaran 2024 memuat kondisi ekonomi makro daerah. Hal ini meliputi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, strategi pencapaian target kinerja yang terukur, proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan hal demikian pada Rapat Paripurna Penghantaran
Rancangan KUA Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan PPAS DIY TA 2024, Kamis (27/07) di Gedung DPRD DIY, Jl. Malioboro, Yogyakarta. Penyusunan rancangan KUA dan PPAS DIY sudah disesuaikan dengan Permendagri No. 77 tahun 2020 yang menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan pemutakhirannya.

“KUA dan PPAS digunakan untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah di DIY dalam menyusun program kegiatan dan sub kegiatan yang akan dianggarkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Sri Sultan.

Tema pembangunan DIY pada tahun 2024 adalah Pemerataan Aksesibilitas Layanan Publik yang Berkualitas dan
Aktivitas Ekonomi Berbasis Sektor Unggulan. Bertujuan untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan dengan fokus pada pemerataan aksesibilitas layanan publik. Juga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang relatif tertinggal dengan mengedepankan reformasi kelurahan sebagai konsep sekaligus strategi untuk mencapai hal tersebut.

“Pemerataan aksesibilitas layanan publik ini agar terjangkau oleh masyarakat dengan lebih mudah dan merata. Sedangkan pemerataan aktivitas ekonomi, dimaknai dengan pusat-pusat pertumbuhan baru pada sektor unggulan yang difokuskan pada kawasan selatan,” papar Sri Sultan.

Tema pembangunan tersebut memperhatikan kondisi ekonomi makro yang menjadi asumsi dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2024. Pertama, pertumbuhan ekonomi berkisar antara 1,1 sampai 1,6%. Kedua tingkat inflasi pada kisaran pada angka 2 sampai 4% dan ketiga angka kemiskinan berkisar pada angka 10,16%.

Rencana KUA Pendapatan Daerah tahun 2024 berpedoman pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat daerah dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kecuali untuk pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, serta opsen pajak yang akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2025, sesuai amanat undang-undang. Kebijakan penguatan pajak dan retribusi daerah akan terus dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas pendapatan daerah.

“Pendapatan daerah diarahkan pada upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk mendorong investasi pembangunan. Juga diarahkan pada peningkatan investasi dengan membangun iklim usaha yang kondusif, ketersediaan data serta sarana penunjang, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, dengan memanfaatkan sistem informasi yang berbasis teknologi informasi,” jelas Sri Sultan.

Tujuannya adalah meningkatkan kemandirian daerah dengan memperbesar peranan PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD DIY. Pada TA 2024, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp6,15 T yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara pada belanja daerah, diarahkan untuk mendukung target capaian Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2024. Tentu ini disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Hal yang perlu diperhatikan adalah prestasi kerja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Belanja daerah diutamakan untuk memenuhi mandatori spending dengan tujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, perlu diperhatikan perbandingan antara masukan dan keluaran, dimana keluaran dari belanja yang dimaksud seharusnya bisa dinikmati hasilnya oleh masyarakat.

“Pada Tahun Anggaran 2024, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,276 T yang digunakan untuk membiayai program kegiatan dan sub kegiatan di setiap OPD,” ujar Sri Sultan.

Sedangkan pada pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan, Sri Sultan mengatakan, pembiayaan dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran. Ini dilakukan dalam hal terjadi belanja daerah yang lebih besar, dibandingkan dengan pendapatan daerah yang diperoleh. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.

“Pada tahun anggaran 2024 penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar 573,508 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar 312,200 miliar,” tutup Sri Sultan.(uk/rcd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: