08 Agt 2022
  Humas DIY Berita,

DIY Tanggapi Raperda Kerjasama Daerah, Keuangan Daerah dan Kesehatan Jiwa

Yogyakarta (08/08/2022) jogjaprov.go.id – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Keuangan Daerah serta Raperda tentang penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Tanggapan tentang Raperda inisiatif DPRD DIY disampaikan oleh Sri Sultan pada Senin (08/08) di Kantor DPRD DIY, Jl. Malioboro, Yogyakarta.

Sri Sultan menyambut baik usulan Raperda inisiatif DPRD DIY. Dirinya menilai ini sebagai keseriusan DPRD DIY dalam melaksanakan tugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. “Kami perlu memberikan apresiasi atas inisiatif ketiga Raperda tersebut, semoga mampu menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis terkait dengan ketiga bidang tersebut,” kata Sri Sultan.

Penyelenggaraan Kerjasama Daerah secara tegas dan detail telah diatur oleh pemerintah pusat pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah. Selain itu juga diatur pada Pemendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga. Juga ada  Permendagri nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerjasama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri. Dalam peraturan pemerintah beserta peraturan turunannya tersebut sudah mengatur secara detail subjek, objek, dan tahapan dalam pelaksanaan kerjasama daerah.

Sri Sultan memberikan beberapa catatan terhadap draft Raperda tentang Kerja Sama Daerah. Pertama untuk latar belakang yuridis dan muatan lokalnya yang belum memiliki payung hukum. Kedua, sinergi daerah dengan pusat lebih dikerucutkan formatnya sehingga tidak rancu. Ketiga,  terkait dengan muatan yang belum lengkap tersebut, ketidaksesuaian dari muatan keseluruhan dalam draft Raperda tersebut berkaitan sinergi daerah dengan pusat yang termuat pada pasal 28 ayat 3 huruf f, g dan I yang belum ada pembahasan atau pengaturan pada pasal-pasalnya.

Sementara itu, menurut Sri Sultan, Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang baik perlu didukung dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif dan efisien. Hal itu harus  berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sehingga  dibutuhkan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mampu menampung kebutuhan daerah namun dengan tetap mentaati peraturan perundangan yang berlaku.

Terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut,  Sri Sultan menyampaikan, ketentuan pasal 39 ayat 2 mengenai perencanaan Dana Keistimewaan dilakukan bersama dengan DPRD dan ayat 3 yang mengatur mengenai perencanaan dana keistimewaan mengacu RPJMN dan RPJMD serta target kinerja.  Pertama, peraturan mengenai Perencanaan Keistimewaan hendaknya memperhatikan tentang batasan kewenangan DPRD DIY dalam pembahasan usulan dana keistimewaan DIY. Surat Kementerian Keuangan Nomor S-230-PK/2019 tanggal 23 Maret 2016 tentang Arahan Dana Keistimewaan dan Peraturan Kementerian Keuangan nomor 15/pfk.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah tertuang jelas.

“Dalam pasal 42 UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Keistimewaan Pemda DIY telah ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan pengajuan Pemda DIY dalam pengalokasian dan penyaluran melalui mekanisme transfer pada daerah,” kata Sri Sultan.

Pada Pasal 5 Peraturan Kementerian Keuangan nomor 15/pmk.07/2020 tentang pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta disebutkan bahwa Gubernur mengajukan usulan tentang rencana kebutuhan dana keistimewaan pada Menteri Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Februari dengan berpedoman pada Perdais RPJMD dan RKPD.  Mengenai peran DPRD DIY dalam perencanaan dapat dijelaskan bahwa pada saat penyusunan RKPD melalui forum Keistimewaan, Penyusunan RPJMD dan penyusunan Perdais, DPRD bersama-sama dengan Pemda DIY memutuskan arah perencanaan pelaksanaan 5 urusan Keistimewaan. Perencanaan Dana Keistimewaan memiliki tata kala waktu yang berbeda dengan mekanisme perencanaan APBD yang bersumber dari pengajuan program kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai melalui Dana Keistimewaan dilaksanakan pada tahun n-2.

“Dana Keistimewaan merupakan dana yang sudah ditentukan peruntukannya oleh pemerintah pusat. Seluruh Dana Keistimewaan yang diterima oleh Pemda DIY seperti DAK, CHT, Danais dan lain-lain tidak terdapat mekanisme pembahasan melalui DPRD DIY tetapi pemerintah DIY wajib memberikan laporan dan bertanggung jawaban kepada DPRD DIY. Berdasarkan pencermatan tersebut kami mengusulkan ketentuan pasal 39 ayat 2 dan ayat 1 tidak perlu dicantumkan karena adalah keistimewaan yang bersumber dari APBN harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mohon untuk dapat dipertimbangkan dan ditinjau kembali,” papar Sri Sultan.

Penyelenggaraan kesehatan jiwa merupakan salah satu isu penting di DIY yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Berdasarkan data riset kesehatan dasar tahun 2018 DIY merupakan daerah peringkat kedua nasional dengan kasus gangguan jiwa berat sehingga pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa merupakan wujud komitmen DPRD DIY untuk mewujudkan amanat Pancasila dan UUD 45.  Pemerintah sebagai representasi negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi setiap lapisan masyarakat di Indonesia.

Salah satu tujuan pengaturan Raperda ini memperkuat dan mengawasi pelaksanaan pelayanan oleh fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat, namun tidak ditemukan pengaturan mengenai penguatan. Penguatan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas kesehatan berbasis masyarakat menjadi hal yang penting untuk diatur.

“Dengan adanya penguatan di masyarakat atas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat, diharapkan penanganan kasus gangguan jiwa di masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ungkap Gubernur DIY tersebut.

Sri Sultan berharap beberapa pertanyaan saran dan masukan yang disampaikan agar dapat ditanggapi dan tindaklanjuti, sehingga draft yang dibahas dapat semakin baik dan implementatif. Apabila terdapat hal-hal teknis lain yang perlu didiskusikan untuk mematangkan atau menyempurnakan materi yang diatur dalam Raperda, Sri Sultan akan menyampaikan kembali dalam Rakerja bersama Panitia Khusus yang akan datang. (uk/hk)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: