05 Sep 2023
  Humas DIY Berita,

DIY Wujudkan Satu Data Indonesia Guna Mempercepat Pembangunan Daerah

Bantul (05/09/2023) jogjaprov.go.id - Sebaik-baiknya data adalah yang mudah diakses dan dibagikan untuk digunakan, serta mempermudah kinerja baik lembaga, instansi, maupun perorangan. Untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. 

Sekda DIY Beny Suharsono menyampaikan hal demikian pada acara seminar Ekspose Data Satu Data Indonesia DIY, Selasa (05/09) di Hotel Grand Rohan Jogja, Banguntapan, Bantul. Acara yang digawangi Bappeda DIY ini diikuti oleh para pengelola data dari instansi pemerintahan se-DIY.

“Apabila data tidak mudah diakses dan tidak dibagi pakaikan, maka istilah Satu Data Indonesia itu tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Kita sudah sepakati baik perusahaan maupun daerah melalui Satu Data, Metadata dan Interoperabilitas,” ujar Beny.

Nantinya, akan ada turunan-turunan data yang bisa diakses secara khusus dari Satu Data Indonesia sehingga pola dari berbagai aspek tata kelola pemerintahan dapat terbaca dengan mudah.  Perencanaan pembangunan menjadi kunci sukses atas keberhasilan pembangunan itu sendiri. Tentunya pada proses perencanaan diperlukan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Merencanakan pembangunan dan membangun sesuatu tanpa data itu namanya asumsi. Asumsi tanpa pengalaman banyak, refleksi, riset dan referensi namanya halusinasi. Maka saya ingin peran data sebagai dasar keutamaan pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan benar-benar dimaksimalkan,” tuturnya.

Program Satu Data di DIY bertujuan untuk membuktikan bahwa data yang akurat dan lengkap dapat digunakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendali pembangunan daerah baik untuk masyarakat umum, pemerintah daerah, dan semua pengguna. Data dengan basis elektronik atau digital ini akan membawa DIY menuju Jogja Smart Province. Penyelenggaraannya tentu dapat dikerjasamakan dengan berbagai pihak, termasuk akademisi.

Mewujudkan rencana aksi Satu Data bukanlah hal yang mudah karena memang ada langkah-langkah panjang yang diambil dalam prosesnya. Penyelenggara data wajib mempertanggungjawabkan pada publik atas data yang tersaji. Pun dalam menyusun daftar data. Satu Data diharapkan  bisa menjadi rujukan, namun tidak dapat diduplikasi dengan mudah. Penting pula untuk melakukan sinkronisasi data agar tidak ada perbedaan data yang tersaji.

“Kita sudah berhasil mendapatkan regulasi dan pedoman berupa penerbitan peraturan SOP. Saat ini diketahui hasil assesment dari Kementerian Bappenas mengenai Satu Data di seluruh Indonesia menunjukan  aspek penyelenggaraan satu data Indonesia adalah 90, 75. Lebih tinggi dari rata-rata skor nasional penyelenggaraan Indonesia di seluruh Provinsi yang belum mencapai 61%,” ujar Beny.

Namun, nilai 90,25% pada aspek pengukuran regulasi ini masih perlu dipompa. Peningkatan menurut Beny terletak pada penyelenggaraannya. Ia mendorong seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY untuk bisa mewujudkan hal tersebut. (uk/rc/ts)

Humas Pemda DIY

 

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: