31 Okt 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Dua Raperda Disetujui DPRD DIY, Gubernur DIY Sampaikan Apresiasi

Yogyakarta (31/10/2022) jogjaprov.go.id – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pendapat dan apresiasi atas Raperda Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (31/10) siang. Dua pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar di Ruang Rapat DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Di hadapan Ketua DPRD DIY Nuryadi dan peserta rapat, Sri Sultan mengapresiasi panitia khusus (pansus) yang telah membahas kedua Raperda tersebut secara intensif. “Disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Pesantren sekaligus menjadi kado pelengkap bagi saudara kita di lingkungan pesantren yang baru saja merayakan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2022 lalu,” ucap Sri Sultan.

Menurut Sri Sultan, kedudukan pesantren kini sangat strategis dalam menjalankan peran sebagai tempat mendidik dan melahirkan santri yang menjadi agen toleransi sekaligus perubahan di masyarakat.

“Pemerintah Daerah bertanggungjawab menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi Pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Harapannya Raperda ini bisa diundangkan dan dimplementasikan. Ke depan, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang tertuang dalam Bahan Acara (BA) 7 ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemda dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya,” jelas Sri Sultan.

Perwujudan dan pelaksanaan Raperda tersebut dapat terjadi jika ada sinergi antara Pemda, pesantren, akademiisi, dan masyarakat dalam melaksanakan tanggung jawab memfasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Sementara, Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang termaktub dalam BA 6 dan telah disetujui DPRD, lanjut Sri Sultan, memperlihatkan sebuah kebijakan afirmasi terhadap masyarakat miskin serta kelompok rentan yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi di DIY.

“Pemberian bantuan hukum ini merupakan wujud persamaan hal atas perlindungan hukum sesuai dengan nilai-nilai keadilan sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan,” terang Sri Sultan.

Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi antar perangkat daerah dan pihak terkait lainnya sangat diperlukan agar mampu melaksanakan tanggung jawab yang telah diatur dalam Raperda tersebut.

“Adanya komitmen tersebut akan membuat Raperda ini menjadi payung kebijakan afirmasi terhadap masyarakat miskin dan kelompok rentang dalam bidang hukum,” pungkas Sri Sultan.

Wakil Pansus BA 6 Muhammad Syafi'i secara singkat menyampaikan proses pengajuan Raperda BA 6 hingga akhirnya disetujui oleh Mendagri. “Selama rentang 31 Maret 2022 hingga hari ini, pansus telah melakukan berbagai kegiatan terkait Raperda ini seperti paparan tim penyusun, konusltasi pakar, kunjungan kerja ke Provinsi Banten serta pembahasan pasal per pasal,” jelasnya.

Di sisi lain, Raperda ini juga telah melalui proses harmonisasi di kantor Kemenkumham DIY per 28 Juli 2022. “Sebenarnya terdapat berbagai diskursus dan dinamika, namun akhirnya pansus BA 6 menerima seluruh masukan dan koreksi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang seharusnya dilakukan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan Raperda yang telah difasilitasi memuat beberapa bab, yaitu penyelenggaraan bantuan hukum, bentuk dan jenis bantuan hukum, pemberi bantuan, penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara bantuan hukum, larangan, pembinaan dan pengawasan,” tutupnya.

Sementara Ketua Pansus BA 7/2022 Aslam Ridho menyampaikan pada Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pansus telah melakukan tindak lanjut pada pasal yang disinkorinisasi.

“Hasil fasilitasi dari Kemendagri telah kami tindak lanjuti dan sesuai dengan amanat dari fasilitasi Kemendagri. Adapun secara garis besar, seluruh fraksi-fraksi juga telah sependapat terhadap hasil akhir penyelenggaraan pesantren,” jelasnya.

Ia berharap, disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan mampu mewujudkan akselerasi perbaikan kebijakan dan layanan penyelenggaraan pesantren di DIY. “Kami persilakan pimpinan DPRD DIY menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya. [vin/rd]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: