08 Agt 2012
  Humas Berita,

Eksekutif dan Komisi A DPRD DIY Kunjungan Kerja Ke Pemprov DKI Jakarta

Eksekutif dan Komisi A DPRD DIY Kunjungan Kerja Ke Pemprov DKI Jakarta

 

Jakarta (07/08/2012) pemda-diy.go.id. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah Provinsi DIY Kehumasan dan Keprotokolan dan Sekretariat DPRD DIY yang dipimpin Asisten Adminsistrasi Umum Drs. Sigit Saptorahardjo.MM dan Komisi A yang dipimpin Koordinator/Ketua DPRD DIY H.Yoeke Indra Agung Laksana,SE siang kemarin (Selasa,07/08) melakukan kunjungan kerja ke Pemda DKI Jakarta yang diterima Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Kehumasan Daerah Khusus Ibukota (DKI ) Jakarta Sugiyanta dan jajaran Kepala Biro, Kepala Dinas terkait di ruang Rapat Rapat II Sekda lantai 4 Gedung Jaya Raya Jakarta.

Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan Tim Eksekutif dan Komisi A DPRD DIY ke DKI Jakarta tersebut menurut Asisten Administrasi Umum untuk sharring informasi sehubungan dari hasil evaluasi dari mitra kerja bahwa pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD DIY meskipun baik namun dirasa belum optimal sehingga Sekretariat Pemerintah Provinsi DIY dan DPRD DIY perlu lebih belajar lagi kepada Provinsi yang lebih tua dan lebih baik pengelolaan keuangannya.

Disamping hal itu tandas Asisten Adminsitrasi Umum mengingat DKI Jakarta lebih dahulu menjadi daerah Khusus/Istimewa juga ingin belajar banyak terkait dengan pengelolaan khususan atau ke Istimewaan tersebut mengingat RUUK DIY juga sebentar lagi akan disyahkan menjadi Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta sehingga selaku pelaksana pelayanan kepada masyarakat di Pemerintah Provinsi DIY ke depan harus lebih mempersiapkan diri.

Kepala Dinas Informasi,Komunikasi dan Kehumasan Provinsi DIK Jakarta Sugiyanta menjelaskan bahwa terkait dengan pengelolaan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selain berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 juga nomor 21 tahun 2011 untuk implementasinya juga berpegang pada beberapa Perda dan Pergub misalnya: Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat daerah, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2007 tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah DKI Jakarta, Pergub Nomor 127 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI, Pergub Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD , Pergub Nomor 25 tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Akuntasi Provinsi DKI Jakarta, Pergub Nomor 182 tahun 2009 tentang pelaksanaan Lanjutan Sensus barang Daerah, Pergub Nomor 42 Tahun 2011 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daeerah tahun 2012,Pergub Nomor 156 Tahun 2009 tentang tatacara Penatausahaan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Penyampaiannya serta berlandaskan Keputusan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Barang pada SKPD tahun Anggaran 2011.

Sementara itu disinggung mengenai kegaiatan Kehuamasan di Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan kehumasan Provinsi DKI Jakarta Sugiyanta menambahkan bahwa Kehumasan awalnya bergabung dengan Kantor Pengelolaan Tekhnologi Informasi dan pada akhirnya menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan dan tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2009 yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2009 sebagai pelaksana kehumasan, pengembangan jejaring kerja kehumasan, publikasi dan pelayanan informasi dan pendokumentasian kegiatan kebijakan Pemda.

Dinas ini terbagi dalam 6 bidang yaitu bidang Media Massa, Informasi Publik, Infrastruktur Perangkat Lunak, Sistem Informasi Manajemen, Infrastruktur Perangkat keraas dan Bidang Pos dan Telekomunikasi dengan jumlah personil 65 orang, 70 % diantaranya SDM yang berkompeten di bidang kehumasan dengan didukung anggaran Rp.78,5 milyar.

Sedangkan terkait dengan Keprotokolan Sugiyanta menambahkan bahwa sesuai dengan tupoksinya protokol terbagi dalam 3 Subbagian yaitu Subbag penjadwalan Acara, pelaksanaan Acara dan Subbag sarana Acara mempunyai tugas melaskanakan pengelolaan kegiatan keprotokolan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris daerah. Disamping itu juga menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro kepala Daerah dan kerjasama Luar negeri sesuaid engan lingkup tugas dan fungsi bagian Protoko dan kegiatan dini didukung anggaran sebesar Rp.5,9 milyar lebih.

Namun demikian Protokol Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap masih menghadapi berbagai kendala diantaranya adalah terbatasnya formasi pegawai baru karena proses rekrutmen belum mengacu pada standar kompetensi Protokol baik dalam penampilan kemampuan berbahasa asing, mengambil keputusan dengan cepat, mampu bekerja dibawah tekanan, standbay 24 jam, 7 hari dalam seminggu memiliki sikap perilaku yang santun dan tegas serta terampil dalam berkomunikasi.

Adapan rombongan kunjungan kerja tersebut terdiri Komisi A berjumlah 11 orang anggota yaitu H.Yoeke Indra Agung laksana,SE. Drs.Ahmad Subangi, haris Sutarto,SE,Agus Sumartono,S,Si, Y.Widi Praptomo,SE, Wahyono,SH,M.si, R.Agung Prasetyo,SE, Arif Noor Hartanto.S.IP, Drs. Rojak Harudin, Edhie Wibowo. Sementara unsure dari Eksekutif Sekretariat Pemerintah provinsi DIY Asisten Administrasi umum Setda Provinsi DIY.Drs.Sigit Sapto Rahardjo.MM, kepala Biro Umum,Humas dan Protokol Setda provinsi DIY Ir.Sigit Haryanto.MT, kabag adminsitrasi Biro umum Humas dan Protokol Dra.Puji Astuti,M.Si, Kabag Protokol RM.Tejo Purnomo,SH, Kabag Humas dra.Kuskasriati dan staf Sekretariat DPRD DIY dan Biro Umum Humas dan Protokol Provinsi DIY.(kar/rsd)

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: