18 Jul 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Enam Belas Dokumen Persyaratan Penetapan Gubernur dan Wagub DIY Diterima DPRD DIY

Yogyakarta (18/07/2022) jogjaprov.go.id - DPRD DIY telah menerima 16 dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027, Senin (18/07) siang di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta. 

Dokumen tersebut nantinya dikirimkan kepada pemerintah pusat pada 9 Agustus 2022 sebagai syarat penetapan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Hal ini dilakukan mengingat jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022. 

Skema penetapan ini berbeda dengan provinsi lain yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 karena akan dijabat Pj. Gubernur pada 2022-2025. Penetapan kepala daerah di DIY mengacu pada Undang-undang Keistimewaan No.13/2012. Sehingga, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan menjadi satu-satunya di tahun 2022. 

Penyerahan dokumen dilakukan masing-masing perwakilan calon yakni Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi. Pihak Keraton Yogyakarta diwakili Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Penghageng Kawedanan Puraraksa KRT Suryahadininngrat. Sementara, Kadipaten Pakulaman diwakili oleh GPH Wijoyo Harimurti dan BPH Kusumo Bimantoro. 

Seusai agenda serah terima, Nuryadi mengatakan seluruh dokumen telah telah diperiksa dan telah lengkap. “Lebih lanjut nanti pasti, kita akan lebih detail (verifikasi) sehingga tanggal 9 Agustus sudah bisa kita tetapkan dan akan kita kirim ke Jakarta,” ujarnya. Ia menambahkan, dokumen-dokumen tersebut akan didalami kembali. “Kita berjalan sesuai dengan undang-undang. Kita lakukan terus (pendalaman dokumen),” imbuh Nuryadi. 

Lanjut Nuryadi, terkait dengan aspirasi masyarakat, pihaknya akan meninjau kembali berdasarkan laporan dari panitia khusus (pansus). “Kita lihat pansus lagi nanti, ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu,” tutupnya. 

Sementara, GKR Mangkubumi mengatakan bahwa keraton telah memastikan kelengkapan dokumen penetapan calon gubernur. “Tadi sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan DPRD DIY untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan,” terangnya. 

Sesuai dengan pernyataan Ketua DPRD DIY, seluruh dokumen akan dikirimkan kepada pemerintah pusat pada 9 Agustus 2022 sekaligus mengirimkan usulan pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI. Sebelum pengiriman dokumen tersebut, terlebih dulu akan dilakukan tanggapan fraksi-fraksi terhadap paparan visi, misi, serta program calon gubernur. 

Untuk tahapan verifikasi dokumen persyaratan oleh DPRD DIY, dilakukan pada 18-26 Juli 2022 dan dilanjutkan penyusunan hasil verifikasi dokumen beserta berita acara oleh pansus kepada Ketua DPRD DIY pada 28 Juli 2022. Penyampaian hasil verifikasi dokumen dan berita acara akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY pada 8 Agustus 2022. 

Terdapat 16 dokumen persyaratan yang telah dilengkapi oleh calon Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY, antara lain:  

  1. Surat pernyataan bermeterai tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI, serta pemerintah 
  2. Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono X bertakhta di Kasultanan dan KGPAA Paku Alam X sebagai Adipati Pura Pakualaman 
  3. Bukti kelulusan fotokopi ijazah atau sejenisnya dari tingkat dasar sampai sekolah lanjutan atas (atau lebih tinggi), sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi instansi berwenang  
  4. Akta kelahiran/surat kenal lahir WNI 
  5. Surat keterangan sehat dari tim dokter/RS pemerintah yang menerangkan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur 
  6. Surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 
  7. Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  
  8. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang menangani pemberantasan korupsi dan surat pernyataan bersedia daftar kekayaan pribadinya diumumkan 
  9. Surat keterangan pengadilan niaga/negeri/tinggi tentang tidak adanya utang perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara 
  10. Surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan pailit 
  11. Fotokopi NPWP  
  12. Daftar riwayat hidup yang ditandantangani calon
  13. Surat pernyataan bukan sebagai anggora parpol 
  14. Surat pencalonan untuk calon gubernur dan wagub yang ditandangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton dan dari Pura Pakualaman  
  15. Surat pernyataan kesediaan Sultan sebagai Gubernur DIY dan Sri Paduka sebagai Wakil Gubernur DIY  
  16. Surat pemberitahuan DPRD DIY mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur  

Sembari dokumen diverifikasi, tengah dilakukan pula penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Gubernur DIY Tahun 2017-2022. Hal ini juga merujuk pada UUK Nomor 13/2012, dimana gubernur dan wakil gubernur berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD DIY. Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. [vin/hy/wa]

HUMAS DIY  

Bagaimana kualitas berita ini: