24 Mar 2024

Exit Meeting Langkah Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi

Yogyakarta, (22/03/2024) jogjaprov.go.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY kembali melakukan exit meeting dalam rangka Pemeriksaan Terperinci Laporan Keuangan pada Pemda DIY tahun 2023.
Exit meeting kali ini diterima oleh Wakil Gubenur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubenur DIY pada Jumat (22/03) di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Sri Paduka mengatakan, Pemda DIY menyambut baik terselenggaranya exit meeting yang diprakarsai oleh BPK RI. “Tujuan utama penyusunan keuangan tidak semata-mata untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian tetapi lebih pada upaya. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pada Pemda DIY“, ungkap Sri Paduka.

Lebih lanjut Sri Paduka menyampaikan, akan menerima hasil dalam pemeriksaan terinci tersebut serta akan memberikan penjelasan klarifikasi. Dan Pemerintah Pemda DIY dapat melakukan mitigasi supaya kesalahan tidak terjadi lagi secara berulang serta akan mendukung penuh dan membantu seoptimal mungkin kepada jajaran Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan DIY, atas tindak lanjut dari Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2023. Salah satu langkah kongkritnya adalah dengan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pada Pemda DIY.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Widhi Widayat menuturkan, tujuan utamanya memberikan opini atas laporan keuangan tahun 2023 dimana opini tersebut diberikan oleh BPK adalah berdasarkan kesesuaian standar akuntasi pemerintahan. Dalam hal ini Pemda DIY telah menerapkan sistem pengendalian intern secara efektif.


Exit meeting sangat penting sebab merupakan bagian akhir dari rangkaian proses pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DIY tahun 2023. Dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan lapangan yang digunakan untuk menginformasikan terkait hasil pemeriksaan yang berlangsung.


“Rangkaian proses pemeriksaan telah berlangsung selama 30 hari kerja, mulai dari 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2024. Sedangkan untuk penyerahan LHP akan diadakan pada 4 April 2024 di Rapat Istimewa Paripurna mendatang”tutupnya.(sis, aul)


HUMAS DIY

.

Bagaimana kualitas berita ini: