20 Mar 2024
  Humas DIY Berita,

Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Simak Rekomendasi Hasil Pengawasan 2 Perda DIY

Yogyakarta (19/03/2024) jogjaprov.go.id – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, dan Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (19/03) di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta. Dalam Rapat Paripurna kali ini disampaikan laporan Panita Khusus (Pansus) terkait Rekomendasi Hasil Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder dan laporan Pansus terkait Rekomendasi Hasil Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Pada kesempatan ini, Ketua Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013 Andriana Wulandari membacakan beberapa poin rekomendasi terkait hasil pengawasan pelaksanaan Perda tersebut. Pertama yakni penyesuaian atau perubahan ataupun penggantian terhadap peraturan perundang-undangan yang diacu dalam konsideran dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru maupun perubahannya, yang meliputi undang-undang peraturan pemerintah maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berikut penyesuaiannya pada norma yang diatur dalam Perda.

Rekomendasi selanjutnya, Andriana menyebutkan, terkait penataan blok dan pemberdayaan masyarakat atau investor dalam pemanfaatan Taman Hutan Raya Bunder kurang optimal, direkomendasikan penataan kawasan dalam blok pengelolaan meliputi blok perlindungan, blok pemanfaatan, dan blok lainnya. “Blok lainnya dapat dijabarkan secara rinci mengikuti kondisi realitas saat ini yang diantaranya berupa blok tradisional, blok koleksi, dan blok khusus. Terutama pada blok tradisional merepresentasikan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pengelolaan Tahura dan blok koleksi merupakan salah satu blok kawasan Tahura yang peruntukannya untuk koleksi tumbuhan,” ujar Andriana.

Mengenai perlunya dasar hukum untuk rencana pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder, direkomendasikan penyusunan rencana pengelolaan Tahura mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sehingga tidak perlu diatur dalam peraturan gubernur. Sementara, terkait perlunya diatur dasar hukum untuk perizinan usaha untuk kegiatan pariwisata alam yang bersifat komersial ini, direkomendasikan dalam perda ini perizinan yang diatur berupa perizinan terhadap pemanfaatan kawasan Tahura sesuai dengan yang telah dilakukan seperti perizinan penelitian, penidikan, kunjugan sekolah dan aktivitas edukasi lainnya.

“Sementara untuk perizinan berusaha untuk kegiatan pengusahaan, pariwisata alam pada kegiatan yang bersifat komersial, mengikuti aturan lebih rinci dalam peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan,” ungkap Andriana.

Dikatakan Andriana, perda tersebut belum mengatur pendanaan untuk pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder. Oleh karenanya direkomendasikan perlu diatur pendanaan pengelolaan Tahura yang dapat berasal dari APBN, APBD, dana keistimewaan maupun sumber dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, perlu kejelasan status kawasan Taman Hutan Raya Bunder yang masuk di kawasan hutan lindung di Bantul. Tahura Bunder dan Kawasan Hutan Lindung di Bantul saat ini dikelola oleh Balai Tahura Bunder dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tahura Bunder. Kedepannya akan ditingkatkan status kawasan hutan lindung di Bantul tersebut menjadi Kawasan Hutan Konservasi Tahura.

“Dengan disetujuinya rekomendasi perihal hasil pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder ini diharapkan mampu mewujudkan akselerasi perbaikan penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Andriana.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 Christina Ari Retnaningsih menyampaikan poin-poin rekomendasi hasil pengawasan Perda DIY tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang tersebut. Christina menuturkan, berkaitan kewenangan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, pemerintah provinsi tidak lagi memiliki tugas berkaitan kelebihan muatan angkutan barang pada unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor namun masih memiliki kewenangan pengawasan kelebihan muatan angkutan barang di jalan provinsi.

“Berkaitan sanksi, perlu pengkajian mengenai kewenangan pemerintah daerah provinsi berkaitan penerimaan denda terhadap pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang. Berkaitan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait perlu sinkronisasi salah satunya dengan Perda tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi,” jelas Christina.

Selain itu, Christina menyampaikan, diperlukan penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten atau kota untuk mengoptimalkan penegakan pelanggaran terhadap muatan angkutan barang termasuk yang muatannya berupa tambang. Pun diperlukan komitmen untuk secara serius melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih dan atau Pelanggaran Ukuran Lebih yakni agar Dinas Perhubungan provinsi tidak meluluskan pengujian mobil barang yang melakukan pelanggaran ukuran lebih.

“Dengan disetujuinya rekomendasi perihal hasil pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang ini diharapkan mampu mewujudkan akselerasi perbaikan penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Christina.

Usai pelaporan rekomendasi tersebut, Sri Sultan dan Sri Paduka pun turut menyaksikan persetujuan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD (Rakepwan) atas Laporan Hasil Rekomendasi Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder dan Laporan Hasil Rekomendasi Pengawasan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Rakepwan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd.. (Han/Sd/Tfk/Ham)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: