27 Sep 2022

Gubernur DIY Ajak Tertib Pendataan Produk Budaya

Yogyakarta (27/09/2022) jogjaprov.go.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajak semua pihak di DIY maupun di daerah lain untuk tertib melakukan pendataan terhadap produk budaya yang dihasilkan. Hal ini untuk memudahkan pendaftarannya menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di masa yang akan datang.

Demikian yang disampaikan Sri Sultan dalam Perayaan Warisan Budaya Tak Benda DIY Tahun 2022 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Selasa (27/09). Usulan ini berdasarkan pengalaman DIY yang cukup sulit mengumpulkan data pendukung produk budaya yang akan didaftarkan sertifikat WBTB dari Kemendikbudristek RI.

“Memang (pengusulan) ini tidak mudah. Dari yang diajukan (DIY) yakni 700 lebih karya budaya, akhirnya yang bisa dibahas hanya 200 saja. Dengan pengalaman ini kami punya harapan, baik di Jogja maupun di provinsi lain, bisa dari awal ada kemauan untuk mencatat produk-produk yang dihasilkan oleh generasi terdahulu maupun sekarang, untuk memberikan kemudahan jika ingin didaftarkan,” ungkap Sri Sultan.


Menurut Sri Sultan, pendataan produk budaya juga penting dilakukan jika kita memiliki keinginan karya yang diciptakan sebagai produk peradaban di zamannya itu, menjadi catatan sekaligus kekayaan di masa depan. Bagi Sri Sultan, produk kebudayaan pada dasarnya tumbuh sesuai dengan tantangan zaman dan generasinya karena produk kebudayaan adalah produk dinamis.

“Dan pelestarian serta pengembangan budaya-budaya ini dapat menjadi sebagai dasar ketahanan bangsa dan negara di masa depan. Untuk itu kami juga berharap bisa membangun kerja sama dengan provinsi dalam upaya bersama menumbuhkembangkan produk-produk karya manusia sebagai produk kebudayaan dan peradaban tetap relevan dengan tantangan zaman dan menjadi kekuatan di masa depan,” papar Sri Sultan.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, WBTB memiliki peran penting dalam upaya pendokumentasian dan publikasi atas karya WBTB DIY. WBTB meliputi tradisi atau ekspresi hidup seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik-praktik sosial, adat istiadat, ritual, perayaan, pengetahuan dan praktik mengenai alam, serta keterampilan untuk menghasilkan kerajinan tradisional.

“Perayaan WBTB ini konsisten dilakukan setiap tahunnya sebagai tindak lanjut atas pemeliharaan dan pengembangan karya-karya budaya tak benda yang telah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia dari DIY. Tahun ini menjadi lebih istimewa karena DIY dipilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan sidang penetapan WBTB Indonesia 2022,” imbuhnya.

Menurut Dian, pelaksanaan sidang penetapan WBTB Indonesia 2022 dilakukan pada 27 September-1 Oktober 2022 di Hotel Alana, Jalan Mayjend Sutoyo, Kota Yogyakarta. Dalam rangkaian acara sidang, akan dilakukan pula penyerahan sertifikat WBTB asal DIY yang telah ditetapkan tahun 2021, sebanyak 26 sertifikat karya budaya.

Karya-karya budaya di DIY yang telah ditetapkan menjadi WBTB tahun 2021 ini di antaranya milik Kraton Yogyakarta yakni Beksan Lawung Alit domain seni pertunjukan, Labuhan Merapi domain upacara adat ritus upacara tradisional, Sengkalan domain tradisi dan ekspresi lisan. Untuk milik Puro Pakualaman yakni Beksan Inom domain seni pertunjukan dan Bedoyo Angron Akung domain seni pertunjukan.


Selain itu, Thiwul domain kemahiran dan kerajinan tradisional tradisi, Wiwitan Panen Padi domain pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta. Ada juga Motif Batik Yogyakarta domain tradisi dan ekspresi lisan dan Upacara Adat Taraban domain upacara adat ritus upacara tradisional.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Irjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Yudi Wahyudin mengatakan, penetapan WBTB melingkupi mulai dari perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, sampai pembinaan. Kegiatan penetapan ini sendiri diawali dari hulu sampai hilir, yakni pendataan, penelitian, pengkajian, verifikasi hingga pengecekan lapangan dan lainnya.

“Beberapa objek memang sebagian pelakunya sudah wafat, tetapi kita eksplorasi sampai didapatkan data yang valid dan sah untuk diajukan ke tim ahli WBTB. Penetapan ini bermakna tidak hanya kehadiran pemerintah dalam rangka melindungi WBTB, tetapi juga sebagai upaya kami untuk mengumpulkan sumber daya budaya sebagai aset bangsa,” paparnya.

Yudi menuturkan, data kebudayaan yang valid bisa mendukung dunia pendidikan, penguatan pendidikan karakter dan bisa juga dijadikan data sumber-sumber penelitian, atau menjadi inspirasi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, termasuk untuk wisata budaya dan diplomasi budaya. Menurutnya, DIY merupakan salah satu lokus yang bisa dijadikan role model karena sudah melakukan serangkaian kegiatan penetapan WBTB.

“DIY bahkan sudah menindaklanjuti apa yang sudah ditetapkan. Saat ini di wilayah DIY ada 134 WBTB yang sudah ditetapkan di peringkat nasional. Dan saat ini sedang diusulkan 22 objek lainnya, yang mudah-mudahan sudah valid datanya sehingga dapat segera ditetapkan,” imbuhnya. (Rt/Alh/Wa)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: