05 Agt 2022
  Humas DIY Berita,

Gubernur DIY Apresiasi Rekomendasi Pansus BA 18 Terhadap LKPJ AMJ 2017-2022

Yogyakarta (05/08/2022) jogjaprov.go.id - Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Gubernur DIY Akhir Masa Jabatan (AMJ) Tahun 2017-2022 menjadi salah satu pembahasan dalam Bahan Acara Nomor 18 Tahun 2022. Pembahasannya disampaikan dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-19 DPRD DIY masa persidangan II, Jumat (05/08) siang. 

Hadir secara luring di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta yakni Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X. Turut hadir sebagai pendamping yakni Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji serta para Asisten Sekda DIY. Sidang dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi.

Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) atas pembahasan mengenai LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2022 dibacakan oleh Ketua Pansus BA Nomor 18 tahun 2022 Retno Sugianti. Disampaikan ucapan terima kasih sekaligus selamat atas penghargaan yang diterima oleh Pemda DIY. Sebanyak 68 penghargaan sepanjang Tahun 2017-2022 diantaranya; Akuntabilitas kinerja pemerintah dalam Predikat AA dari Kementerian PANRB; Roll Model Penyelenggara Pelayanan Publik kategori sangat baik; Predikat Pemerintah Daerah Terbaik pendukung Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian .

Retno Sugianti melaporkan proses pembahasan dan hasil pembicaraan atau kesepakatan. Disampaikan pula olehnya, secara objektif, kinerja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada 5 Tahun Anggaran 2017-2022 telah menunjukkan kinerja yang baik. “Dari beberapa parameter yang dilaporkan hasilnya dapat dinilai baik, namun masih ada yang belum sesuai target, dan sedikitnya ada 5 program strategis yang masih perlu dijadikan evaluasi,” ucapnya.

Lima program diantaranya; program strategis penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan urusan keistimewaan, penyelenggaraan urusan kebudayaan, pertanahan, dan transportasi publik.

Rapat kerja yang dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota Pansus BA Nomor 18 telah dilaksanakan sebanyak 5 kali dengan dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus, Pakar Akademisi, dan Praktisi serta tim eksekutif mitra kerja. Sebagai upaya untuk menambah masukan dan referensi telah dilakukan agenda konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Hasil pembahasan LKPJ AMJ Gubernur merupakan dokumen untuk mengukur akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan 5 tahunan. Gubernur sebagai kepala daerah melaksanakan program dan kegiatan yang sudah direncanakan dan disampaikan dalam pidato penyampaian visi misi Gubernur pada saat pencalonan 5 tahun lalu, Rapur DPRD yang kemudian ditanggapi oleh anggota DPRD kemudian disetujui dan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pansus BA Nomor 18 Tahun 2022 dibentuk guna melaksanakan tugas dan pencermatan laporan yang disampaikan oleh Gubernur DIY dalam LKPJ AMJ tersebut merupakan catatan dan rekomendasi untuk bahan evaluasi dan perbaikan bagi perencanaan pembangunan selanjutnya yang tertuang dalam visi misi Gubernur masa jabatan 2022-2027.

Rekomendasi Pansus, Wujud Kepedulian Terhadap Peningkatan Kinerja Pemda

Pada Rapur ke-19 tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X selanjutnya menyampaikan tanggapan terhadap LKPJ AMJ 2017-2022. “Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022. Selaku Gubernur DIY, saya telah sampaikan LKPJ AMJ 2017-2022 kepada DPRD DIY dalam Rapur penghantaran 18 Juli 2022 lalu,” jelas Sri Sultan.

Lanjut Sri Sultan, LKPJ AMJ disampaikan dalam rangka memenuhi amanat UU no.13/2012 tentang Keistimewaan DIY Pasal 15 ayat 20 b. “LKPJ AMJ yang kami susun merupakan sajian kompilasi atas laporan capaian target pembangunan dan berbagai urusan yang disajikan secara serius, sekaligus sebagai proses kauntabiakuntabilitaslitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepatuhan akan Undang-undang.”

Berdasarkan catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ AMJ yang disampaikan pansus BA 18, Sri Sultan menyampaikan apresiasi. “Kami berikan apresiasi serta menyambut baik apa yang telah dilakukan yakni keputusan DPRD DIY, tentang catatan dan rekomendasi 2017-2022. Kami percaya catatan dan rekomendasi tersebut adalah wujud kepedulian dan kontribusi DPRD DIY dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah,” jelas Sri Sultan.

Sri Sultan menyebut bahwa rekomendasi yang disampaikan adalah inspirasi, tuntunan bagi Pemda dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan tata kelola kepada masyarakat dan sebagai evaluasi pelaksanaan pembangunan.

Di sisi lain, pada pembahasan kedua yakni terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Sri Sultan mengungkapkan bahwa raperda tersebut akan menjadi landasan hukum Pemda dalam memberikan perlindungan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

“Banyak aspirasi yang telah diakomodir oleh DPRD DIY dalam rangka penyempurnaan Raperda. Selain itu juga telah mengakomodir pihak yang paham dan terjun di perlindungan nelayan. Besar harapan kita, bahwa raperda ketika telah diimplementasikan akan menjadi payung hukum bagi nelayan dan menjawab persoalan yang mereka hadapi,” harap Ngarsa Dalem.

Sri Sultan menyampaikan bahwa Pemda DIY akan terus berkomitmen pemda berkomitmen melaksanakan amanat yang ada dalam Raperda ini. Komitmen ini akan dijabarkan oleh masing-masing perangkat daerah sebagai leading sector pengaturan Raperda. Namun demikian, kita perlu peran serta dari seluruh elemen untuk melaksanakan ketentuan sesuai ketugasan masing-masing yang diharapkan akan membentuk tujuan mulia:
1. penyediaan sarpras dalam mendukung usaha perikanan
2. peningkatan kapasitas nelayan
3. penguatan sistem kelembagaan dalam mengelola sistem kelautan, serta jalankan usaha mandiri produktif dan berkelanjutan, dan prinsip kelestarian lingkungan
4. pemberian perlindungan akan risiko bencana alam, perubahan iklim, dan pencemaran
. penyaluran bantuan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum

Selain kedua hal tersebut, Sri Sultan juga menyampaikan tiga tanggapan terkait dengan APBD, perubahan Perda, dan rancangan perubahan kebijakan umum APBD secara berurutan. Adapun rinciannya adalah pembacaan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Penghantaran Gubernur DIY tentang perubahan Perda Daerah Istimewa No 1/2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY, serta Penghantaran Gubernur DIY terhadap rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara DIY tahun anggaran 2022. [vin/ftr/sis/kr]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: