15 Sep 2022
  Humas DIY Berita,

Gubernur DIY Terima Journalist Friends Indonesia 2022

Yogyakarta (15/09/2022) jogjaprov.go.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan pada rombongan Journalist Friends of Indonesia 2022 untuk tidak membandingkan Kasultanan di Jawa dengan raja di negara-negara Barat. Sultan di Yogyakarta mempunyai misi secara filosofis bagaimana menjaga bumi ciptaan-Nya, mengagungkan asma-Nya dan bagaimana mengabdi untuk rakyatnya. Belum tentu kerajaan di Eropa memiliki misi seperti itu.

“Saya hanya pesan satu jangan membandingkan kesultanan yang di Jawa itu dengan di barat, beda ya. Sultan di Jogjakarta itu punya mission secara filosofis, bagaimana menjaga bumi ciptaan-Nya, mengagungkan asma-Nya dan bagaimana mengabdi untuk rakyatnya, belum tentu kerajaan di Eropa punya misi itu," tandasnya.

 

Hal demikian disampaikan Gubernur DIY ketika berdialog dengan rombongan Journalist Asia (Journalist Friends of Indonesia 2022) yang dipimpin Direktur Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI Yusron B. Ambary Kamis siang (15/09) di Gedung Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta didampingi Kepala BPKAD DIY Wiyos Santoso.

Yusron B. Ambary mengucapkan terima kasihnya pada Gubernur DIY yang telah memberikan kesempatan pada rombongan Kementerian Luar Negeri bersama wartawan yang tergabung dalam Journalist Friends of Indonesia 2022 yang terdiri dari 8 orang jurnalis ASEAN dan Timor Leste. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Indonesia lebih jauh di negaranya masing-masing dengan harapan sepulang dari Indonesia mereka menjadi cinta Indonesia serta menulis hal–hal yang baik tentang Indonesia di negara-negara mereka.

Dikatakan Yusron bahwa program ini baru pertama kali diselenggarakan setelah pandemi, lebih dari 2 tahun program ini tidak dijalankan. “Alhamdulillah pandemi mulai melandai, program ini bisa kita lakukan kembali," tandasnya. Menurut Yusron rangkaian kunjungan ini setelah dari Jakarta, dilanjutkan selama 2 hari di Yogyakarta dan kunjungan ke Bali, lalu mereka akan kembali ke negara masing-masing.

Disampaikan Gubernur DIY bahwa Yogyakarta memiliki sejarah panjang di mana sebelumnya Yogyakarta merupakan wilayah Mataram yang memiliki sistem pemerintahan Kerajaan. Dinasti Mataram memiliki Candi Borobudur yang merupakan kolaborasi antara Mataram dengan Wangsa Syailendra dari Kerajaan Sriwijaya (Palembang) yang beragama Buddha yang disebut Mataram Kuno. Yang kedua adalah Mataram Hindu di mana terdapat peninggalan Candi Prambanan pada perkembangan agama Hindu di Tanah Jawa. Yang ketiga adalah era Mataram Islam pada abad XIV, dan yang terakhir Mataram menjadi Yogyakarta yang merupakan bagian dari Republik Indonesia.

Gubernur DIY menjelaskan bahwa dalam memperjuangkan kemerdekaan, Yogyakarta pernah menjadi ibu kota Republik Indonesia. Di masa itu, Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri berpindah ke Jogja untuk melawan Belanda dari awal Januari 1946 hingga 18 Desember 1949.

“Mengingat Yogyakarta tetap diakui oleh Belanda maupun Jepang sebagai pemerintahan yang sah, sehingga kemerdekaan itu sangat logis. Harus punya pemerintahan, punya negara, punya tanah, ya Yogyakarta itu sebagai bagian dari Republik Indonesia,"  tandas Sri Sultan.

Setelah masa Reformasi, dibuatlah Undang-Undang untuk Yogyakarta yaitu UU Nomor 13 Tahun 2012, yaitu hak-hak asal–usul Yogyakarta diakui dalam konstitusi  sehingga diterjemahkan dalam 5 kewenangan dan disebut Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Dalam UU Keistimewaan tersebut terdapat 5 hal penting. Kelima kewenangan tersebut yaitu pertama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan oleh DPRD DIY, Sultan menjadi Gubernur dan Paku Alam menjadi Wakil Gubernur dengan masa jabatan 5 tahun sebagai bentuk dukungan adanya demokratisasi di Yogyakarta. Kedua, membuat struktur pemerintahan daerah yang bisa cukup berbeda dengan pemerintah pusat. Ketiga memperoleh wewenang terkait masalah lingkungan. Keempat pertanahan menjadi wewenang daerah dan kelima masalah kebudayaan juga menjadi wewenang daerah sepenuhnya.

Meski demikian, Sri Sultan menegaskan bahwa Yogyakarta bukanlah monarki. Di luar 5 kewenangan tersebut,  Yogyakarta tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia. "Kalau misalnya di rumah, nah itu baru urusan saya sebagai Sultan. Tapi saya di sini bukan sebagai Sultan, tetapi sebagai Gubernur DIY Hamengku Buwono X yang diangkat oleh Republik," imbuh Gubernur.

Gubernur DIY menjawab pertanyaan wartawan The Manila Times Maritoni Louders O. Luna, menyampaikan upaya Pemda DIY dalam mengembangkan UMKM di masa pandemi. Pemda DIY terus konsisten mendukung, membantu, dan mendampingi UMKM agar dapat terus berkembang. Pengembangan UMKM menjadi salah satu prioritas pembangunan di DIY. Pemerintah juga memfasilitasi dan berkolaborasi dengan UMKM, salah satunya yaitu memasarkan produk UMKM di bandara YIA. Produk UMKM yang dipasarkan harus memenuhi standar ekspor dan lolos uji. (kr/sis/her)

 

HUMAS PEMDA DIY

Bagaimana kualitas berita ini: