16 Des 2020

HAKORDIA 2020: DPRD Sleman Raih Penghargaan E-LHKPN dari KPK

Yogyakarta (16/12/2020) jogjaprov.go.id - Setiap tahunnya, guna memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian kegiatan. Pada tahun ini, peringatan tersebut digelar pada Rabu (16/12) sekaligus pencanangan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022 dengan tema “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi”. 

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Ruang Rapat Wakil Gubernur DIY, Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Paduka didampingi oleh Inspektur DIY Wiyos Santoso. Adapun kegiatan dibuka dengan mendengarkan paparan dari Presiden RI Joko Widodo. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Gubernur se-Indonesia beserta pejabat daerah. 

Pada kesempatan tersebut disampaikan penghargaan bagi instansi yang dinilai berhasil menerapkan E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) antara lain:

  1. Kategori Pusat, diberikan kepada Kementerian Keuangan, OJK, Basarnas, dan BNPT.
  2. Kategori BUMN, diberikan kepada PT PLN (Persero), Pupuk Indonesia Group, dan PERUM DAMRI
  3. Kategori Yudikatif, diberikan kepada Pengadilan Negeri Surabaya
  4. Kategori BUMD, diberikan kepada PT BJB (Tbk), PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
  5. Kategori Legislatif Daerah, diberikan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Sleman
  6. Kategori Eksekutif Kabupaten/Kota, diberikan kepada Kab. Bone, Kab. Badung, Kab. Ogan Komering Ulu
  7. Kategori Eksekutif Provinsi, diberikan kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Gorontalo

Penilaian dilakukan dengan melalui dua tahapan penyaringan yakni instansi dengan tingkat kepatuhan 100% dan telah memiliki regulasi internal tentang LHKPN.  Selain itu adalah bobot penilaian jumlah wajib lapor LHKPN mencapai 10%, bobot penilaian waktu penyampaian LHKPN yakni 10%, bobot penilaian kelengkapan penyerahan surat kuasa sebesar 60%, dan obot penilaian jenis sanksi dalam regulasi internal sebesar 20%.

Sementara itu, seusai video konferensi yang digelar, Inspektur DIY Wiyos Santoso mengatakan penghargaan E-LHKPN yang diterima Kabupaten Sleman patut diapresiasi. “Semua anggota DPRD Sleman telah melaporkan harta kekayaannya dengan baik dan dalam waktu yang tepat. Harapannya, nantinya juga akan diikuti oleh Kabupaten/Kota lain di DIY,” jelasnya.  

Selain agenda penghargaan E-LHKPN tersebut, KPK sebelumnya telah mengadakan serangkaian kegiatan seperti Kompetisi Suara Anti Korupsi, Wisuda Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi, Apresiasi Atas Laporan Gratifikasi, Gerakan Kampanye Seniman Lawan Korupsi, Forum Lintas Agama, Anti Corruption-Summit (ACS) dan lain sebagainya yang digelar sejak 18 November 2020. [vin]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: