20 Nov 2014
  Humas Berita,

Informasi Perlindungan Tenaga Kerja

Masalah ketenagakerjaan masih menjadi problematika yang kompleks. Hubungan antara pengusaha dan pekerja yang dilibatkan tidak selamanya harmonis. Kadang kala dibutuhkan mediasi lembaga ketiga untuk menengahi permasalahan yang timbul.

Perlindungan ketenagakerjaan meliputi: waktu kerja, keselamatan, serta kesehatan kerja.

Penyandang cacat, anak-anak, dan perempuan adalah orang-orang yang secara khusus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Secara ringkas informasi berikut memperlihatkan hal-hal tersebut.

Lampiran :

Penjelasan UU No.13 tahun 2003.pdf

UU13-2003 perlindungan naker.pdf

Bagaimana kualitas berita ini: