15 Feb 2012
  Humas Berita,

Ingin Ketahui Keberadaan Organisasi Korpri

Ingin Ketahui Keberadaan Organisasi Korpri

Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Babel Lakuukan Kunker ke Pemprov DIY

KEPATIHAN YOGYAKARTA (15/02/2012) pemda-diy.go.id
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipimpin Ketua Komisi Djunaidi Tarip melakukan kunjungan kerja ke Pemprov DIY, Rabu (15/02). Rombongan di terima Asisten Administrasi Umum dan Kesra Setdaprov DIY Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM mewakili Sekda Drs. Ichsanuri selaku Eks Ofisio Ketua Korpri Provinsi DIY, di Gedhong Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta. Hadir mendampingi Asisten Drs. Rusdiharjo selaku Sekretaris II kepengurusan Korpri Provinsi DIY periode 1999 2004.

Menurut Djunaidi Tarip, kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Babel dimaksudkan untuk mengetahui keberadaan Organisasi Korpri di Provinsi DIY, dalam rangka wacana menghadapi akan diterbitkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Sementara Sekdaprov DIY dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Kesara Sigit Sapto Raharjo mengutarakan, memasuki era reformasi telah dihasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik, hal seperti itu pula yang kemudian disepakati oleh Korpri DIY.

Meskipun ada penurunan aktifitas diberbagai institusi, namun Korpri DIY tetap seperti sebelumnya termasuk di Kabupaten Kota. Dan Korpri di Kabupaten Sleman di era reformasi justru tetap eksis dengan berbagai aktifitasnya, katanya seraya berharap kunjungan kerja ini dapat memberikan hasil dan manfaat sebagaimana yang diharapkan bersama.

Ditambahkan Sekda Ichsanuri , bahwa di DIY penentuan jabatan struktural akan ditentukan melalui mekanisme yang jelas yaitu denganfit and propertest danassessment center yang ditangani oleh UGM. Korpri berfungsi di dalam mengagendakan pertemuan dan olah raga saja, karena untuk kesejahteraan pegawai telah di tangani oleh BKD.

Dala sesi dialog Rusdiharjo menjelaskan, sejak Rakernas tahun 2001 organisasi Korpri DIY tidak lagi menarik iuran dari anggota, kecuali kepada para guru di lingkungan Dinas Pendidikan yang hingga sekarang masih berjalan. Menyinggung soal kenetralan, Kopri DIY kata dia, pada prinsipnya tetap netral dengan alasan tidak ada pemilihan Gubernur. Sedang terkait kesejahteraan pegawai semuanya sudah ditangani oleh instansi teknis seperti BKD untuk kesejahteraan pegawai dan Biro Hukum untuk pendampingan masalah hukum bagi para pegawai.

Terkait dengan pertanyaan khususnya untuk pegawai tidak tetap/honorer, tidak ditangani oleh Korpri namun langsung oleh BKD. Ada sekitar 105 orang yang tidak bisa diangkat menjadi PNS dikarenakan terbentur pada persyaratan usia dan masa kerja, namun masih terikat kontrak secara terus menerus yang diperbaharui setiap tahunnya dengan hak sesuai dengan UMP dan beberapa tambahan kesejahteraan lainnya sampai dengan batas usia 56 tahun, ungkap Rusdiharjo. (as/rsd)

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: