09 Okt 2023
  Humas DIY Berita,

Insentif Fiskal Rp 12,1 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Yogyakarta (09/10/2023) jogjaprov.go.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan tambahan insentif fiskal. DIY mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 12.147.741.000 untuk kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada plt Asisten Pemberdayaan Sumberdaya Masyarakat DIY Aris Eko Nugroho sebagai perwakilan dari Pemda DIY. Saat menghadiri agenda International Seminar on: Indonesia's Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades, Aula Mezzanine, Gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan (03/10).

“Tambahannya itu kurang lebih ada sekitar Rp 12,1 miliar. Jadi untuk yang berkaitan dengan produksi dalam negeri kurang lebih ada sekitar Rp 6,6 miliar dan untuk yang percepatan belanja daerah  Rp 5,5 miliar, jadi total sekitar Rp 12,1 miliar” ungkap Aris Eko Nugroho saat ditemui di Paniradya Kaistimewan, Senin (09/10).

Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah melalui Kemenkeu memberikan penghargaan berupa insentif fiskal untuk pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi. Keseluruhan alokasi insentif tahun 2023 yang diberikan kepada Pemda yang berhasil menangani inflasi mencapai Rp1 triliun. “Penilaian dari pemerintah pusat, Kementerian Keuangan dengan tim. Mereka menilai tentang kinerja dari masing-masing pemerintah di daerah. Kemudian kebetulan di DIY, informasi yang kami dapatkan, memiliki nilai yang terbaik diantara provinsi se-indonesia,” ungkap Aris.

Insentif fiskal harus digunakan langsung untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas. “Penggunaannya diharapkan bisa dirasakan sangat cepat ditahun 2023. Intinya penggunaannya digunakan dalam rangka untuk mengatasi inflasi yang ada di daerah,” tambahnya.

Insentif fiskal yang diperoleh Pemda DIY juga diharapkan menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kinerja, sehingga kedepannya bisa tetap mendapatkan insentif fiskal bahkan mendapatkan insentif pada bidang lainnya. Aris menambahkan insentif fiskal yang diperoleh Pemda DIY tidak terlepas dari kinerja baik serta sinergi dari OPD di DIY. (wd/rcd)

Bagaimana kualitas berita ini: