12 Sep 2023
  Humas DIY Berita,

Jaga Warga, Pengamanan Terpadu Masyarakat Berbasis Inklusi Sosial

Yogyakarta (12/09/2023) jogjaprov.go.id - Indonesia akan memiliki hajat besar lima tahunan pada tahun 2024 nanti. Pemilu serentak menjadi pesta demokrasi yang membutuhkan peran aktif masyarakat Indonesia. Agar pemilu berjalan lancar, aman dan tertib, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melangsungkan Rakernis Baharkam Polri Tahun 2023. Mengangkat tema “Sinergi Berkelanjutan Fungsi Harkamtibmas Dalam Pengamanan Pemilu 2024 Guna Mewujudkan Indonesia Maju”, acara dibuka pada Selasa (12/09) di Yogyakarta Marriott Hotel.

Turut hadir dalam agenda ini Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen. Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., Ketua Panitia Kakorsabhara Irjen. Pol. Drs. Priyo Widyanto, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, M.M., Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad serta Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY KPH Yudanegara.

Kakorsabhara Irjen. Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M. menyebutkan Rakernis Baharkam Polri 2023 dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama dilaksanakan pada bulan Januari 2023 di Hotel Singasari Batu Malang Jawa Timur. Tahap kedua dilaksanakan tanggal 12-14 September 2023 di hotel Marriot Yogyakarta. “Rakernis Baharkam Polri dilaksanakan dalam rangka mensinergikan pelaksanaan program Harkamtibmas pada para pengemban satuan fungsi pemelihara keamanan dari tingkat Mabes POLRI sampai dengan tingkat kewilayahan. Guna menjamin terlaksananya Pemilu tahun 2024 yang aman dan damai,” ungkapnya.

Pada kesempatan kali ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyempaikan materi bertajuk “Sistem Pengamanan Terpadu Jaga Warga”. Kelompok Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Eksistensi Kelompok Jaga Warga diperkuat, seiring terbitnya Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 59 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.

“Yogyakarta dengan kekayaan budaya, berpotensi untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat berbasis inklusi sosial. Dimana salah satunya, kita bicara produk budaya tersebut adalah kelompok jaga warga. Ini kami anggap strategis, tidak sekedar untuk menjaga rasa aman dan nyamannya warga. Pembentukan Jaga Warga ini sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan zamannya, dimana ketertiban sosial masyarakat indikator penting keberhasilan Pembangunan,” ungkap Sri Sultan.

Diharapkan, Kelompok Jaga Warga dapat menyelesaikan Konflik Sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Pengurus Kampung dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta menjaga Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat. “Hal ini bagi saya jadi sesuatu yang sangat penting. Jaga warga ini demikian strategis. Di dalam Undang-Undang Otonomi Daerah itu jelas bahwa kepala daerah itu adalah punya tanggung jawab wilayah,” ungkap Sri Sultan.

Pembiayaan Kelompok Jaga Warga dialokasikan dari APBD DIY, APBD Kabupaten/Kota, APBKAL, dan Swadaya Masyarakat. Fasilitas yang diberikan untuk mendukung Jaga Warga diantaranya adalah rompi Jaga Warga, handy talky, dana BKK sebesar Rp 50 juta rupiah per Kalurahan, serta dibentuknya Omah Jaga Warga. Hadirnya Kelompok Keamanan Jaga Warga, telah memberikan dampak positif. Dampak ini dapat dilihat, dari menurunnya tingkat kejahatan jalanan di DIY. Jaga Warga juga diharapkan turut menjaga ketertiban masyarakat jelang Pemilu 2024. “Sesuai dengan Visi Gubernur, Kelompok Jaga Warga juga menjadi salah satu daya dukung Reformasi Kalurahan, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat,” tutur Sri Sultan. (Wd/Tf/Rd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: