02 Nov 2022
  Humas DIY Pemda DIY, Berita,

Jogja Smart Province Membentuk Harmonisasi Kehidupan Manusia dengan Teknologi  

Yogyakarta (02/11/2022) jogjaprov.go.id – Implementasi Smart Province di Daerah Istimewa Yogyakarta telah dimulai semenjak tahun 2006 dengan mengusung konsep Digital Goverment Services (DGS). Penerapannya telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 42 Tahun 2006. Selanjutnya, seiring dengan ditetapkannya Visi Misi DIY tahun 2017-2022, Jogja Smart Province (JSP) ditetapkan sebagai salah satu program prioritas Gubernur DIY melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 163/KEP/2017.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat memberikan paparan mengenai JSP kepada tim Assessment Gerakan Menuju Smart Province 2022 Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Didampingi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Beny Suharsono, pemaparan implementasi JSP disampaikan secara daring dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (02/11).

Sebagai pendukung strategi dan dalam upaya memperkuat komitmen menuju Provinsi Cerdas maka disusunlah masterplan dan rencana aksi JSP pada tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur no 46 tahun 2019. Dalam upaya penguatan dari sisi regulasi, Pemda DIY menerbitkan Peraturan Gubernur no 2 tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK serta Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pemanfaatan TIK.

Sri Sultan menjelaskan, dalam upaya membangun JSP maka DIY harus diperlakukan sebagai satu kesatuan bentang ruang ekologis secara terintegrasi. Implikasinya program bersama tingkat Provinsi harus didukung dengan kesepakatan antar Kepala Daerah se-DIY (Kabupaten/Kota). Agar bisa mengakomodir kebutuhan tersebut perlu bagi Pemda DIY untuk menyelerasakan pengembangan JSP dengan Visi dan Misi Gubernur DIY tahun 2022-2027.

Bentuk upaya-upaya yang dilakukan adalah dengan melalui program percepatan transformasi spasial kawasan Selatan, transformasi kelembagaan atau reformasi Kalurahan dan deteksi dini untuk penyelesaian masalah alam dan sosial yang dihadapi oleh masyarakat. “Sehingga komitmen implementasi JSP tidak hanya menjadi domain Pemda DIY, namun harus didukung dan menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkap Sri Sultan.

Seiring mendekatnya peradaban masyarakat 5.0 maka pada fase kedua JSP diputuskan pada upaya Harmonisasi Manusia dengan Teknologi (Human Centered Ecosystem) dalam menyelesaikan masalah berbasis tentang ruang ekologis serta kewilayahan. “Hal ini selaras pula dengan Misi masyarakat 5.0 yaitu menciptakan nilai baru melalui perkembangan teknologi untuk mengurangi kesenjangan antara manusia dengan berbagai masalah sosial ekonomi yang melingkupinya. Dengan bekal ketangkasan teknologi dan literasi media,” papar Sri Sultan.

Harmonisasi antara manusia dengan teknologi sejatinya selaras pula dengan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana yang dapat dimaknai sebagai upaya memperindah kehidupan dunia. Kehadiran TIK akan memperkuat upaya memanusiakan manusia sebagai modal sosial membangun ekosistem masyarakat 5.0 yang sejahtera.

Sepanjang perjalanannya JSP telah membuat banyak perubahan di tiga aspek utama, yaitu: struktur, suprastruktur dan infrastruktur. Implementasi strategi saling silang atau multi helix melibatkan banyak stakeholder dalam berbagai bentuk kemitraan. JSP menyertakan pola kolaborasi, inovasi, dan integrasi baru di mana segalai capaian yang sudah ada menjadi modal utama melangkah menuju fase baru JSP yang berorientasi pada pembangunan manusia Jogja yang cerdas.

Keseluruhan dari inovasi baru JSP tidak terlepas dari filosofi keistimewaan DIY yang menjiwai semua dimensi. Keberhasilan pencapaian JSP diharapkan meberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan transformasi digital di Indonesia. (Wd/Hr)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: