17 Apr 2024

Kampanye Antikorupsi Bukan Hal Baru Bagi Pemda DIY

Yogyakarta (24/04/2024) jogjaprov.go.id - Kampanye antikorupsi bukan hal yang baru bagi Pemda DIY. Dengan adanya ajakan KPK RI kepada seluruh Pemerintah Daerah dan BUMD untuk berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi kepada masyarakat, Pemda DIY tinggal meneruskan apa yang telah dilakukan selama ini.

“Kalau bicara soal kampanye antikorupsi, kami sudah melakukannya sejak dulu. Sudah banyak program dan kegiatan yang kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan korupsi,” ungkap Inspektur DIY, Muhammad Setiadi pada Rabu (24/04) kepada Humas Pemda DIY.

Dikatakan Setiadi, Inspektorat DIY selama ini pun selalu bekerja sama denga KPK RI untuk melakukan berbagai macam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, baik di lingkungan Pemda DIY maupun di tengah-tengah masyarakat. Sosialisasi pencegahan korupsi yang dilakukan selama ini menggunakan berbagai kegiatan dan media, termasuk lewat Penyuluh Antikorupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAK SIJI).

“Berbagai bentuk kampanye antikorupsi ini juga bentuk komitmen Bapak Gubernur dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kami dari inspektorat juga cukup sering menjadi narasumber untuk sosialisasi yang sifatnya pencegahan korupsi dalam bentuk pendidikan, ya semacam bimbingan teknis,” imbuhnya.

Menurut Setiadi, kampanye antikorupsi yang dilakukan Pemda DIY sifatnya lebih kepada sula pendidikan dan pencegahan. Meski memiliki pasukan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, namun sula penindakan terbilang belum banyak dilakukan.

“Saya rasa kesadaran akan pencegahan korupsi di DIY sudah cukup baik, dan kami berharap akan semakin baik. Bahkan pada 2023 lalu, Pemda DIY dinobatkan sebagai daerah dengan integritas tertinggi nasional untuk kategori pemerintah kecil dilihat dari jumlah APBD dan SDM,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang terjadi di daerah, KPK RI mengajak Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Direktur Utama BUMD untuk berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi. Pemerintah daerah dan BUMD diimbau untuk menayangkan, mereplikasi, memodifikasi dan menyebarluaskan materi-materi kampanye antikorupsi kepada masyarakat dalam periode tanggal 25 Maret-25 April 2024, melalui berbagai saluran/platform media offline maupun online yang dimiliki.

Selanjutnya, KPK RI akan memberikan apresiasi bagi 10 Pemerintah Daerah dan BUMD terbaik sesuai kualifikasi teknis (lampiran) yang secara aktif turut melakukan kampanye antikorupsi. Ajakan ini didasarkan pada konsep upaya pencegahan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa. Peran serta elemen bangsa ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (untuk para aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: