10 Sep 2012
  Humas Berita,

Keamanan dan Ketentram Masyarakat Tugas Kepala Daerah

Keamanan dan Ketentram Masyarakat Tugas Kepala Daerah

 

Gubernur DIY: Tingkatkan kebersamaan dalam membangun masyarakat gunameningkatkan kesejahteraannya

YOGYAKARTA ( 07-09-2012) pemda-diy.go.id,- Yogyakarta dan Jawa Tengah telah bersepakat untuk selalu berkoordinasi dalam meningkatkan menjaga keamanan, ketentraman,ketertiban lingkungan masyarakat, supaya masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari bisa nyaman
dan damai

Hal ini disampaikan Gunernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X , saat memberi sambutan syawalan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota, bersama Forum Kumunikasi, Tokoh masyarakat Kota Yogyakarta, di Halaman Balai Kota Yogyakarta, Jumat ( 07/09)

Sementara itu Walikota Yogyakarta Drs. H. Haryadi Suyuti didampingi istri, membacakan ikrar mohon maaf lahir bathin, apabila selama menjalankan tugas di Pemerintahan Kota Yogyakarta, sekaligus mohon bimbingan Bapak Gubernur DIY Sri Sultan HB X , dalam rangka mengemban tugas dan melaksanakan program pembangunan di wilayah Kota Yogyakarta. Serta mengucapkan selamat, atas telah disyahkannya Undang-undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2012, tentang Keisitimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, semoga dengan UUK bisa menyejahterakan rakyat Yogyakarta, di Perintahan Kota Yoyakarta juga akan meningkatkan kinerja agar bisa bersama-sama masyarakat dalam membangun Kota Yogyakarta, guna meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Yogyakarta. Kata Suyudi.

Ditambahkan Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam pertemuan di Semarang antara Gubernur DIY dengan Gubernur Jateng, memang membahas mengenai keamanan, ketertiban, kenyamanan warga masyarakat, maka harapan Gubernur DIY, para kepala Daerah mulai walikota,Bupati, camat, lurah, harus ikut bersama-sama menjaga kemanan lingkungan, jangan sampai jika ada persoalan di masyarakat langsung dilaporkan ke Polisi, tetapi tugas saudaralah yang harus bisa menyelesaiakan secara damai.

UUK bukan untuk Keraton maupun Pakualaman, tetapi UUK diperuntukan bagi masyarakat Yogyakarta, dimana yogyakarta ini pendudukanya sangat beragam , sehingga dengan adanya UUK ini bisa membawa masyarakat yang selalu mengutamakan kebersamaan, bersatu padu dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Demikian juga bagi Pemerintah Kota jangan hanya memikirkan kemisikinan masyarakat saja, tetapi kerukunan, keamanan warga masyarakat juga sangat penting. Jangan sampai terjadi keributan antar warga di Yogyakarta. Jelas Gubernur .

Bagi masyarakat yang memiliki tempat magersari, akan tetap diberi semacam sertifikat dari Keraton Yogyakarta dengan batas tanah yang jelas. Demikian pula bagi Swasta juga sama, Namun setelah UUK ini disyahkan dan nanti akan diidentifikasi dari BPN dan Instansi terkait, masyarakat yang magersari di mohon untuk mendatar kembali, dan akan tetap diberi semacam sertikat dari Keraton masyarakat tidak perlu riasu. Kata Sri Sultan HB X

Setelah UUK disyahkan, memang Sultan tidak diperbolehkan untuk masuk dalam satu partai, karena sultan milik masyarakat, tetapi ada masyarakat yang tidak terima dengan hal itu, karena itu membatasi hak warga masyarakat Indonesia, jika ingin mencalonan menjadi Presiden harus melalui Partai. ,Menanggapi hal itu Sri Sultan tidak perlu dipermasalahkan , sultan tidak akan kemana-mana, apabila ada orang yang ingin mencalonkan presiden itu sudah akan dipikirkan mereka yang akan mencalonkan, jelas Sri Sultan HB X sambil bergurau .

Himbauan Sri Sultan Hamengku Buwono X, jagalah kebersamaan antar warga dilingkungan masing-masing, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita iginkan. Mohon maaf lahir bathin atas nama keluarga kami, maupun atas namapemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. ( skm)

 

Bagaimana kualitas berita ini: