26 Jul 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Keenambelas Dokumen Persyaratan Penetapan Gubernur dan Wagub DIY Telah Terverifikasi

Yogyakarta (26/07/2022) jogjaprov.go.id - DPRD DIY melalui panitia khusus (pansus) menyatakan keenambelas dokumen persyaratan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang sebelumnya diserahkan pada Senin (18/07), telah terverifikasi. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, Selasa (26/07) sore di Ruang Rapat Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.

Penyampaian verifikasi tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Keraton Yogyakarta yakni GKR Condrokirono dan GKR Bendara serta perwakilan Pura Pakualaman KPH Indrokusumo, GPH Wijoyo Harimurti, dan BPH Kusumo Bimantoro.

Lebih lanjut, Huda mengatakan tahapan selanjutnya adalah penyusunan hasil verifikasi dokumen beserta berita acara oleh pansus kepada Ketua DPRD DIY yang akan dilakukan 28 Juli 2022. “Kemudian, penyampaian hasil verifikasi dokumen dan berita acara akan dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD DIY pada 8 Agustus 2022 sekaligus pemaparan visi dan misi Gubernur DIY,” jelasnya.

Setelah itu, seluruh fraksi akan memberikan tanggapan terkait paparan, visi dan misi, serta program calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Seluruh dokumen akan dikirimkan ke pemerintah pusat pada 9 Agustus 2022. Harapannya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dapat dilaksanakan tepat waktu pada 10 Oktober 2022, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022,” jelas Huda.

Keenambelas dokumen persyaratan yang telah terverifikasi tersebut antara lain:

1. Surat pernyataan bermeterai tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI, serta pemerintah 
2. Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono X bertakhta di Kasultanan dan KGPAA Paku Alam X sebagai Adipati Pura Pakualaman
3. Bukti kelulusan fotokopi ijazah atau sejenisnya dari tingkat dasar sampai sekolah lanjutan atas (atau lebih tinggi), sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi berwenang 
4. Akta kelahiran/surat kenal lahir WNI 
5. Surat keterangan sehat dari tim dokter/RS pemerintah yang menerangkan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur 
6. Surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 
7. Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 
8. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang menangani pemberantasan korupsi dan surat pernyataan bersedia daftar kekayaan pribadinya diumumkan 
9. Surat keterangan pengadilan niaga/negeri/tinggi tentang tidak adanya utang perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara 
10. Surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan pailit 
11. Fotokopi NPWP 
12. Daftar riwayat hidup yang ditandantangani calon
13. Surat pernyataan bukan sebagai anggota parpol 
14. Surat pencalonan untuk calon gubernur dan wagub yang ditandangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton dan dari Pura Pakualaman 
15. Surat pernyataan kesediaan Sultan sebagai Gubernur DIY dan Sri Paduka sebagai Wagub DIY 
16. Surat pemberitahuan DPRD DIY mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur 

Perwakilan Keraton Yogyakarta sekaligus Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono menuturkan saat ini tengah dilakukan pembahasan mengenai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Kami mengikuti aturan untuk visi misinya. Namun lebih baik nanti saja menunggu Ngarsa Dalem sendiri yang akan membacakannya,” jelasnya. Visi misi tersebut tentunya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY Tahun 2022-2027.

Menurut Gusti Kirono, sapaannya, tidak ada persiapan khusus yang akan dilakukan jelang penetapan Gubernur DIY. “Yang penting semuanya sehat saja, mengingat saat ini kan naik lagi kasusnya (Covid-19),” urainya.

Sementara, perwakilan Kawedanan Kasentanan Pura Pakualaman KPH Indrokusumo mengucapkan terima kasih atas bantuan DPRD DIY untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. “Setelah dipersiapkan rekan-rekan, dokumen Bapak Wakil Gubernur DIY yang tadi dibacakan tiada kekurangannya, sudah betul semuanya. Kami mewakili keluarga besar Pura Pakualaman, mengucapkan terima kasih dan semoga pelaksanaan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berjalan lancar,” harapnya.

Selain dihadiri perwakilan Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman, hadir pula pada agenda tersebut Sekretaris DPRD DIY Haryanta, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY H.E.T Wahyu Nugroho, Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto, dan Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi.

Adapun provinsi lain yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022, akan dijabat oleh Pj. Gubernur. Untuk DIY, acuan penetapan kepala daerah berdasarkan pada Undang-undang Keistimewaan DIY No.13/2012. Sehingga, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan menjadi satu-satunya yang dilaksanakan di tahun 2022. [vin/ad]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: