17 Okt 2022
Humas DIY
Berita,
Keistimewaan Jogja Sebagai Daerah Istimewa (V)
Unsur selanjutnya yang menjadi elemen dalam keistimewaan Jogja adalah pertanahan, khususnya adalah Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Wewenang untuk mengatur keduanya termasuk tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang ada di seluruh wilayah DIY. Hak milik atas tanah keduanya didaftarkan pada lembaga pertanahan.
Keraton dan Kadipaten diberikan hal untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.