17 Mei 2023
  Humas DIY Berita,

Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Tersangka Mafia Tanah

Yogyakarta (17/05/2023) jogjaprov.go.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso (AS) sebagai tersangka kasus mafia tanah. Penetapan tersebut dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Robinson Saalino (RS) yang melakukan penyalahgunaan perizinan tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang tertulis atas nama tersangka Agus dengan inisial AS yang berstatus sebagai Kepala Desa (aktif) Caturtunggal. Penyidik Kejati DIY telah menaikan status AS yang merupakan Lurah Caturtunggal dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Caturtunggal Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

" Penetapan status tersangka karena AS terbukti melakukan pembiaran dan pengawasan tidak berjalan sebagai mana mestinya terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa. Dengan demikian perbuatan tersangka RS bersama tersangka AS telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2, 95 miliar. Jumlah kerugian tersebut meningkat dari pemeriksaan yamg tersangka RS sebesar Rp 2,4 miliar," tuturnya dalam rilis kasus di Kantor Kejati DIY Rabu (17/05/2023).

Anshar menyatakan perihal dugaan gratifikasi, timnya akan mendalami lebih lanjut. Namun dalam kasus ini status tersangka karena tidak melakukan peran pengawasan sehingga turut membantu tersangka RS sebagai mafia tanah kas desa. " Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu,” tandasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999

Penetapan tersangka, disampaikan Anshar dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Sesuai diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHP. Pihaknya memastikan AS dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya terbit surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor print 740/4.4/FT.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Terhadap tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023. (Fn) -HUMAS DIY-

Bagaimana kualitas berita ini: