14 Feb 2023
  Humas DIY Berita,

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 4 OPD DIY Raih Predikat Tertinggi

Yogyakarta (14/02/2023) jogjaprov.go.id – Mewakili Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan DIY serahkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 4 OPD DIY kepada Gubernur DIY. Empat OPD DIY yaitu Dinas Dikpora DIY, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Sosial DIY, dan DPPM DIY, berhasil meraih predikat Opini Kualitas Tertinggi dengan Kategori A, menempati Zona Hijau.

Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masthuri menyerahkan hasil penilaian dan piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 tersebut secara langsung kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (14/02) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Ditemui usai kegiatan ini, Budhi menyampaikan, dari empat OPD DIY tersebut, Dinas Dikpora DIY meraih nilai tertinggi, yakni 94.43.

“Ini kejutan bagi kami karena Dinas Pendidikan termasuk yang intens berkoordinasi dengan kita terkait dengan bahan laporan. Tapi mereka responsnya bagus sehingga itu kemudian menyebabkan nilainya bagus. Karena tidak hanya soal banyak laporan tapi bagaimana laporan itu direspon. Itu yang kita apresiasi untuk Dinas Pendidikan,” ujar Budhi.

Budhi mengungkapkan, Sri Sultan menyambut baik sekaligus mendorong agar kolaborasi bersama Ombudsman ini dapat diteruskan dan ditingkatkan. Ombudsman juga diminta untuk memberikan masukan-masukan perbaikan bagi OPD-OPD, baik yang sedang menjalani proses penilaian maupun yang tidak.

Mengenai catatan guna menjadi bahan perbaikan bagi empat OPD atau DIY secara keseluruhan terkait pelayanan publik, Budhi mengutarakan, DIY tidak memiliki catatan apapun. Berdasarkan wawancara yang dilakukan pihaknya kepada sekitar 50 responden yang menggunakan layanan, responden tersebut memberikan persepsi yang positif terhadap layanan publik di DIY.

“Kita kan mewawancarai penggunanya juga, untuk DIY itu tidak ada catatan. Alhamdulillah, persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik di DIY itu positif. Di provinsi atau kabupaten lain itu ada yang memberi catatan, misalkan pelayanannya lambat, kemudian masih ada pungli juga. Tapi untuk DIY, dari sekitar 50-an responden yang kita wawancara yaitu yang menggunakan layanan, itu mereka memberikan persepsi yang positif terhadap layanan publik di DIY,” jelas Budhi.

Meskipun tidak terdapat catatan untuk DIY, Budhi menuturkan, Sri Sultan tetap meminta agar pihak Budhi tetap memperhatikan indikator-indikator yang menjadi kekurangan dari hasil pelayanan publik yang dilakukan terhadap OPD DIY atau pun DIY. Dengan demikian, Pemda DIY dapat melakukan perbaikan.

“Untuk itu kami tadi juga sudah menyatakan semacam rapot. Jadi selain sertifikat, kami menyerahkan rapot penilaiannya, nanti di situ bisa dilihat, mana yang perlu dinaikkan, angkanya, skornya, mana yang perlu diperbaiki, dan sebagainya,” tutur Budhi.

Lebih lanjut, Budhi pun memaparkan, dalam menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI mengukur dari 4 dimensi dan indikator yang mencakup standar pelayanan. Empat dimensi penilaian tersebut yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Dimensi input terdiri dari 5 indikator variabel kompetensi pelaksana dan 8 indikator variabel sarana prasarana; dimensi proses mencakup 11 indikator variabel penilaian kepatuhan; dimensi output meliputi 5 indikator variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi pengaduan dengan 7 indikator pengelolaan pengaduan.

Budhi mencontohkan, pertama untuk dimensi input, pihaknya melihat bagaimana kemampuan dari penyelenggara pelayanan, pengetahuan mereka tentang produk layanannya, pengetahuan mereka tentang aturan, regulasi, dan sebagainya. Termasuk pengetahuan tentang Ombudsman.

“Kemudian dari dimensi proses, proses kita melihat, apakah kemudian setiap unit layanan sudah menyediakan, sudah mencantumkan, prosedur tata kelola pelayanan dalam bentuk standar pelayanan. Untuk dimensi output, output itu kita melihat masyarakatnya. Bagaimana masyarakat melihat, merasakan, dan punya kesan terhadap pelayanan publik yang diberikan. Termasuk bagaimana pengaduan-pengaduan mereka diproses,” papar Budhi.

Selain itu, Budhi mengatakan, Ombudsman juga memfokuskan perhatian pada satu titik tertentu terkait pelayanan publik. Hal tersebut yaitu terutama terhadap layanan yang disediakan untuk kelompok disabilitas.

“Ini menjadi penting karena memang biasanya instansi-instansi ini tidak terlalu memberikan prioritas itu. Sebab jarang sekali disabilitas menggunakan pelayanan. Tapi karena ini sifatnya mandatory dari undang-undang maka kami tetap mengawal itu tetap harus disediakan. Alhamdulillah sebagian besar sudah menyediakan, seperti Ram itu sudah ada, kemudian kursi roda, tapi ada satu dua yang masih belum dan itu sudah diberi masukan untuk diadakan,” terang Budhi.

Budhi berharap, DIY dapat selalu menjadi percontohan. Kolaborasi antara Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan DIY dengan pemerintahan di DIY termasuk kabupaten/kota pun diharapkan semakin baik sehingga bisa saling memberikan dukungan untuk perbaikan.

“Karena bagaimanapun Ombudsman tidak bisa bekerja sendiri kalau tidak didukung oleh political will dari para pemangku kebijakan. Itu kita juga tidak bisa berpengaruh apa-apa. Maka harapan kami, keterbukaan, responsif, kolaborasi itu tetap menjadi agenda bersama,” harap Budhi. (Han/Sd/Jhn)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: