08 Des 2023

Kolaborasi Pemda DIY-Kejati DIY-UGM Tingkatkan Akuntabilitas

Yogyakarta (08/12/2023) jogjaprov.go.id - Pemerintah Daerah DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, dan UGM bekerja sama dan kolaborasi dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan juga pelayanan hukum kepada lurah dan perangkat kalurahan di DIY. Selain untuk menghindari kesalahan dan risiko hukum, kolaborasi ini juga sebagai upaya membangun akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah bagi publik.

Hal ini disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemda DIY, Kejati DIY, dan UGM pada Jumat (08/12). Bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sri Sultan mengatakan, melalui kerja sama pendampingan hukum ini, diharapkan kepastian hukum dan administrasi di pemerintahan dapat terwujud.

“Tidak hanya terbangunnya kepastian hukum dan administrasi di pemerintahan, tapi dengan kerja sama ini akan memberikan nilai yang lebih baik bagi masyarakat. Hal ini membuat terbangunnya akuntabilitas yang menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah, maupun lembaga-lembaga lain, di mana kita saling bekerja sama,” ungkap Sri Sultan.

Sri Sultan menuturkan, kerja sama dan kolaborasi merupakan dua hal yang sangat penting dalam kehidupan. Kerja sama dan kolaborasi memungkinkan terciptanya pertukaran ide dan pengetahuan, yang dapat membawa manfaat bagi semua pihak. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, kerjasama dan kolaborasi, dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Ketika kita bekerja sama, kita dapat saling melengkapi, saling mendukung, dan saling memperkuat. Dengan kolaborasi, kita dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru, yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. Modal pentingnya, komitmen yang didasari oleh niat baik dari para pihak, di mana masing-masing telah paham mengenai posisi, peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya,” papar Sri Sultan.

Sri Sultan pun berharap, nota kesepakatan yang telah melalui proses panjang, dan dari segi substansi yang secara prinsip telah disepakati bersama ini, dapat segera ditindaklanjuti. Kerja sama dan kolaborasi yang menggunakan sistem teknologi informasi ini juga mampu menunjang upaya mewujudkan smart province bagi DIY.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan di bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan wujud konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, dan UGM. Salah satu tujuan kerja sama ini adalah untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Pemda DIY, khususnya di tingkat kalurahan.

“Kami bersama UGM melakukan mitigasi risiko hukum, baik administrasi, perdata maupun pidana, melalui bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi. Harapannya, kerugian keuangan negara dapat dipulihkan atau diselamatkan,” ungkapnya.

Dikatakan Ponco, melalui kesepakatan ini, Kejati DIY dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan juga pelayanan hukum. Bantuan ini dapat diberikan baik melalui permohonan maupun tanpa permohonan melalui pendampingan hukum jaksa pengacara negara.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan Aset dan Sistem Informasi UGM, Arif Setiawan Budi Nugroho mengatakan, kerja sama ini menjadi bagian dari program pengabdian masyarakat. Melalui kesepakatan ini, UGM berharap bisa berperan lebih banyak, tidak hanya mencerdaskan mahasiswa, tapi juga memiliki peran besar kepada masyarakat dan pemerintah di DIY.

“Harapannya, program ini dapat berjalan dengan baik, sehingga kiprah UGM membersamai Pemda DIY dan Kejati DIY dalam program memberikan bantuan konsultasi hukum bagi jajaran pemerintah,” imbuhnya. (Rt/Ts/Cb)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: