30 Okt 2012
  Humas Berita,

LKPP RI Sosiliasikan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

LKPP RI Sosiliasikan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

 

Pracimosono,Yk (29/10/2012) pemda-diy.go.id. Sekda DIY Drs.H.Icshanuri menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala LKPP RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit layanan Pengadaan, pada pasal 5 disebutkan bahwa tujuan pembentukan ULP yaitu menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih terintegrasi atauterpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan, dan meningkatkan efektifitas dan efisienasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi

Pernyataan demikian disampaikan Icshanuri pada sosialisasi Peratauran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah siang tadi di Gedung Pracimosono,Kepatihan Yogyakarta yang dihadiri Kepala LKPP RI Dr.Ir.Sutardi.M.Eng dan diikuti kurang lebih 75 peserta dari pejabat di lingkungan Pemerintah DIY,Kabupaten /Kota se DIY.

Lebih lanjut Sekda DIY mengatakan bahwa keberadaan Unit Pelayanan Pengadaan ini, jika menilik pada Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaanaa barang/jasa Pemerintah adalah wajib dibentuk dan paling lambat tahun 2014. Namun lanjut Sekda DIY ULP sebagai lemabaga permanen sampai saat ini belum ada pedoman organisasi dan Tata kerja dari Kementerian Dalam Negeri sehingga besaran lembaganya belum dapat ditentukan.

Karena belum adanya ULP di Pemerintah Daerah DIY,pengadaan barang/jasa selama ini dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan dan Pejabat Pengadaan pada masing-masing SKPD. Tekait dengan han tersebut Pemerintah DIY telah memiliki 1229 pemegang sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa dan terdapat indikasi positif penggunaan pelelangan secara elektronik. Menurut Sekda DIY Inpres nomor 17 tahun 2011 tentang akasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, mentargetkan rasio minimum pelaksanaan e-procurement dengan dana APBD yaitu 40 %. Ternyata DIY mampu melebihi target, dimana rasio paket yang dilelangkan secera elektronik melalui LPSE sudah mencapai 41,60 % pada tahun 2012.

Dengan keberhasilan tersebut DIY dianugerahi penghargaan LPSE Motivator dari LKPP RI tahun 2011 dan mampu mendorong Kabupaten/Kota di DIY untuk mengimplementasikan e-procurement.

Dibagian lain Sekda DIY Icshanuri menyatakan bahwa jika pedoman dan tata kerja dari kementerian Dalam Negeri sudah ada, ULP akan ditata sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan, dan dengan sosialisasi ini kiranya para narasumber yang berasal dari Kemenpan, Kemendagri, LKPP-RI mampu memberikan pencerahan terkait dengan ULP ini sebab hal ini sangat erat kaitannya dengan implementasi Peraturan Kepala LKPP RI nomor 5 tahun 2012 tersebut. (Kar)

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: