15 Agt 2023
  Humas DIY Berita,

Maksimalkan Efektivitas Pengelolaan Aset, DIY Sambut Baik Pemeriksaan BPK

Yogyakarta (15/08/2023) jogjaprov.go.id – Usai melakukan pemeriksaan pendahuluan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY kini tengah melaksanakan proses Pemeriksaan Terinci Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Aset Tetap yang Bersumber dari Dana Keistimewaan TA 2019 s.d. 2023 (Semester 1) pada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY serta instansi terkait lainnya. Sebagai bagian dari proses pemeriksaan tersebut, entry meeting bersama Pemda DIY pun digelar pada Selasa (15/08).

Mewakili Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menerima entry meeting kali ini di nDalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Turut hadir mendampingi Sri Paduka, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono.

“Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pengelolaan keuangan, maka kami menyambut baik atas pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kinerja dan efektifitas tata kelola Dana Istimewa,” ujar Sri Paduka.

Sri Paduka menuturkan, Pemda DIY beserta jajaran terkait akan mendukung pelaksanaan Pemeriksaan Terinci Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Aset Tetap yang Bersumber dari Dana Keistimewaan TA 2019 s.d. 2023 (Semester 1) pada Pemda DIY serta instansi terkait lainnya ini. Pun termasuk membantu seoptimal mungkin terhadap proses pemeriksaan yang berlangsung.

Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat mengungkapkan, tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai efektivitas pengelolaan aset tetap yang bersumber dari dana keistimewaan TA 2019 s.d. 2023 (Semester 1). Dengan lingkup dan sasaran pemeriksaan yakni aspek efektivitas dari pengelolaan asset tetap dana keistimewaan pada seluruh OPD di Pemda DIY TA 2019 s.d. 2023 (Semester 1).

“Pemeriksaan yang kami lakukan sekarang ini merupakan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kinerja itu nanti kesimpulannya kami akan menyimpulkan efektif atau tidak, dalam hal pengelolaan aset tetap yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta khusus yang bersumber dari dana keistimewaan. Ini memang lingkupnya cukup panjang yang kami periksa dari 2019 sampai dengan semester 1 tahun 2023. Harapannya kita bisa menilai efektivitasnya dan kami bisa mengidentifikasi berbagai masalah, berbagai kekurangan yang ditemukan. Tentu ujungnya adalah bersama-sama merumuskan hal-hal apa yang perlu diperbaiki dan tindaklanjuti,” terang Widhi.

Widhi menyebutkan, tahap pemeriksaan terinci tersebut akan berlangsung selama 30 hari kalender, terhitung mulai tanggal 9 Agustus-7 September 2023. Sebelumnya, proses pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 10 Juli-3 Agustus 2023.

Sementara, proses pemeriksaan terinci tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan pelaksanaan diskusi action plan pada minggu pertama bulan Oktober 2023 dan penyerahan LHP pada minggu kedua bulan Oktober 2023. “Mudah-mudahan rencana-rencana ini bisa berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu. Kami sangat mengharapkan dukungan baik berupa data maupun informasi yang bisa kami peroleh secara memadai sehingga nantinya kami bisa memberikan simpulan yang tepat dan juga bisa mengetahui secara lengkap permasalahan yang ada di dalam pengelolaan aset tetap ini,” jelas Widhi. (Han/Ip)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: